Berita

Roy Suryo Cs Gugat KUHP dan UU ITE ke MK, Minta Pasal Penghinaan Diubah

Advertisement

Tiga tokoh publik, Roy Suryo, Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan, mengajukan gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk mengubah sejumlah pasal yang mereka anggap merugikan hak konstitusional dalam penyampaian pendapat.

Gugatan Terdaftar di MK

Gugatan tersebut telah terdaftar di situs resmi MK dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026. Roy Suryo dan timnya menggandeng sejumlah kuasa hukum, termasuk Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar, untuk mendampingi mereka di persidangan MK.

Daftar Pasal yang Digugat

Para pemohon mempersoalkan beberapa pasal dalam KUHP lama dan baru, serta UU ITE. Berikut adalah rincian pasal-pasal yang menjadi objek gugatan:

  • KUHP Lama: Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311.
  • KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 433 ayat (1) dan Pasal 434 ayat (1).
  • UU ITE: Pasal 27A, Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 35.

Alasan Gugatan Terkait UU ITE

Secara spesifik, para pemohon menyoroti Pasal 32 ayat (1) dan (2) serta Pasal 35 UU ITE. Mereka berargumen bahwa pasal-pasal ini telah menyebabkan mereka tersangkakan saat menyampaikan pendapat, padahal pendapat tersebut disampaikan berdasarkan penelitian dan data.

“Bahwa secara substansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35,” demikian bunyi salah satu poin gugatan mereka.

Advertisement

Para pemohon menilai seharusnya ada batasan yang jelas dalam pasal-pasal tersebut, sehingga pendapat yang disampaikan dengan dasar penelitian tidak serta-merta dapat dipidana. Mereka menekankan pentingnya niat baik dan kepentingan publik dalam penyampaian gagasan.

“Sehingga para pegiat demokrasi (termasuk para pemohon) yang telah menyatakan gagasan/pendapat dengan didasarkan pada hasil penelaahan data dan fakta atau penelitian (riset) dengan mengedepankan kepentingan publik serta didasarkan pada niat baik tidak dengan mudahnya ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelas mereka.

Tuntutan Para Pemohon kepada MK

Atas dasar tersebut, para pemohon mengajukan sejumlah permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, di antaranya:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan pasal-pasal yang digugat (KUHP dan UU ITE) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa kritik atau pendapat yang didasarkan pada hasil penelitian (riset) terhadap tindakan pejabat negara, disampaikan dengan niat baik, dan untuk kepentingan publik, tidak dapat dipidana.
  3. Secara khusus, Pasal 28 ayat (2) UU ITE diminta tidak digunakan dalam rezim tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah karena substansinya mengatur tentang permusuhan.
  4. Pasal 32 dan 35 UU ITE diminta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa niat jahat atau merusak nama baik, serta dikecualikan untuk kritik yang didasarkan pada riset.
Advertisement