Berita

Riza Chalid Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Advertisement

Interpol telah menerbitkan red notice terhadap Riza Chalid, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penelusuran lokasi keberadaan Riza kini tengah dilakukan.

Kasus Korupsi Pertamina

Riza Chalid, yang merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis, 10 Juli 2025. Kasus ini terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor yang diduga terjadi pada periode 2018-2023.

Dalam kasus ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Riza Chalid dan tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, padahal perusahaan tersebut belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri atas kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Empat Fakta Terkait Red Notice

  1. Red Notice Terbit

    Polri mengumumkan penerbitan red notice untuk Riza Chalid pada 23 Januari 2026. “Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko dalam konferensi pers di Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

    Untung menambahkan bahwa Polri berkoordinasi dengan institusi di luar negeri setelah red notice diterbitkan. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” ucapnya.

    Advertisement

  2. Lokasi Ditelusuri

    Negara tempat Riza Chalid melarikan diri telah diidentifikasi. “Bahwa subjek Interpol red notice ini memang berada di salah satu negara yang sudah kami identifikasikan dan sudah kami petakan dan kami pun sudah menjalin kontak,” kata Untung.

    Ia menjelaskan bahwa red notice Riza diterbitkan oleh Markas Besar Interpol Lyon, Prancis, namun Riza tidak berada di negara tersebut. “Terkait dengan Interpol red notice yang diterbitkan oleh Lyon, karena kami sebagai requesting country, kami sebagai negara peminta, untuk red notice diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, dan keberadaan subjek saudara MRC kami pastikan bukan berada di Lyon, Prancis, tapi ada di salah satu negara member country dari Interpol itu sendiri,” jelasnya.

  3. Red Notice Disebar ke 196 Negara

    Tim Polri telah diberangkatkan ke negara yang diduga menjadi lokasi pelarian Riza Chalid, meskipun detail negara tersebut belum diungkapkan. “Kami tidak dapat menyebutkan spesifik berada di mana dan kami sudah berangkat ke negara tersebut, untuk red notice ini disebar ke 196 member country dan tentunya sudah menjadi pengawasan dari 196 member country,” ujar Untung.

  4. Riza Chalid Hanya Memiliki 1 Paspor

    Polri menyatakan bahwa Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia. Hal ini membatasi ruang geraknya. “Karena red notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol, tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” jelas Untung.

Advertisement