Selebriti

Richard Lee Tegaskan Produk Skincare Miliknya Berizin Resmi dan Penuhi Syarat BPOM

Advertisement

Dokter kecantikan sekaligus YouTuber, Richard Lee, memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya pada Kamis (19/2/2026). Kedatangannya bertepatan dengan hari pertama bulan puasa, di mana ia tampak tenang dan siap memberikan klarifikasi terkait polemik yang menyerang bisnisnya. Richard Lee menegaskan tidak akan melarikan diri dari tanggung jawab hukum.

Didampingi kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang, Richard Lee menyatakan akan bersikap kooperatif. Ia berjanji akan membuka semua fakta terkait produk-produk skincare yang menjadi sumber kontroversi di media sosial. “Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” ujar Richard Lee di Polda Metro Jaya.

Legalitas Produk Menjadi Poin Utama

Poin utama yang ingin disampaikan Richard Lee dalam pemeriksaan ini adalah mengenai legalitas usahanya. Menjawab keraguan publik mengenai keamanan produknya, ia menegaskan semua barang yang dipasarkan telah melewati prosedur resmi pemerintah. Ia menjamin tidak ada satu pun produknya yang diproduksi secara ilegal.

“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM dan diproduksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Richard Lee juga menepis keras tudingan yang menyebutkan dirinya sengaja membahayakan konsumen demi keuntungan pribadi. Ia mengklaim selalu memastikan setiap bahan yang terkandung dalam produknya tidak memiliki risiko kesehatan bagi masyarakat.

Advertisement

“Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi mencelakakan masyarakat,” pungkasnya.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang lebih dikenal dengan Doktif. Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan penipuan konsumen dan pelanggaran izin edar. Berdasarkan hasil temuan lab yang dipublikasikan Doktif, beberapa produk milik Richard Lee diduga mengandung bahan yang tidak sesuai dengan label kemasan atau klaim yang dijanjikan.

Selain itu, muncul tudingan mengenai praktik repacking atau pengemasan ulang produk yang dianggap menyalahi aturan BPOM. Richard Lee sempat mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada awal tahun 2026, sehingga proses penyidikan di Polda Metro Jaya terus berlanjut.

Advertisement