Selebriti

Richard Lee Tegaskan Produk Skincare Legal dan Aman Setelah Diperiksa 12 Jam

Advertisement

Jakarta – Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Richard Lee buka suara terkait legalitas bisnisnya yang tengah digoyang oleh laporan Doktif. Meskipun tampak lelah setelah diperiksa dari pagi hingga malam, Richard Lee tetap konsisten menegaskan bahwa produknya aman.

Richard Lee menyatakan kehadirannya pada hari pertama puasa ini adalah bukti tanggung jawabnya. Ia mengaku telah menjelaskan segala fakta mengenai produk-produknya yang selama ini dituding bermasalah oleh pihak pelapor.

“Saya baru saja selesai melaksanakan kewajiban saya untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya tentang produk yang saya jual. Sudah saya jelaskan semuanya tadi di dalam. Luar biasa banget Kepolisian Indonesia sangat profesional,” kata Richard Lee saat ditemui di Polda Metro Jaya usai pemeriksaan, Kamis (19/2/2026).

Dokter kecantikan itu menepis semua tudingan yang menyebut ada produk skincare-nya bermasalah. Baginya, setiap produk skincare yang keluar dari pabriknya telah melalui pengawasan ketat dan mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.

“Sekali lagi semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai dengan ketentuan,” tegas Richard Lee lagi.

Advertisement

Richard Lee menjamin dirinya tidak mungkin mengkhianati kepercayaan publik. Ia merasa tidak masuk akal jika selama ini getol membongkar skincare abal-abal, justru menjual produk yang tidak berizin.

“Saya gak pernah jualan produk yang tidak berizin dan juga membahayakan masyarakat,” tegasnya lagi.

Meskipun dicecar banyak pertanyaan mengenai detail materi penyidikan, Richard Lee lebih memilih mengikuti prosedur yang ada daripada harus berteriak-teriak di media. “Di luar dari itu saya gak akan kasih statement karena itu sudah masuk ke pokok perkara. Saya percaya dengan kepolisian Indonesia dan saya percaya kebenaran itu akan seperti cahaya tanpa perlu kita teriak-teriak dan menjatuhkan orang lain,” pungkasnya.

Kasus yang menyeret Richard Lee dipicu oleh laporan Samira Farahnaz (Doktif). Doktif menuding Richard Lee melakukan praktik penipuan stiker pada produk White Tomato, di mana nomor izin edar yang digunakan diduga palsu atau tidak sesuai peruntukannya. Richard Lee sendiri sempat menempuh jalur praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya, namun permohonan tersebut resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga kasus ini terus berlanjut ke tahap penyidikan.

Advertisement