Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menerapkan sistem registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap nomor telepon hanya digunakan oleh pemilik yang sah, terutama saat pembelian kartu SIM baru.
Identitas yang Dibutuhkan untuk Registrasi Biometrik
Menurut informasi yang dibagikan melalui akun Instagram Indonesia Baik (@indonesiabaik.id), identitas yang diperlukan untuk registrasi kartu SIM dengan biometrik wajah bervariasi:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan data biometrik wajah.
- Warga Negara Asing (WNA): Diperlukan nomor Paspor atau dokumen KITAS/KITAP.
- Anak di bawah 17 tahun: Menggunakan NIK anak yang didaftarkan bersama dengan biometrik wajah kepala keluarga.
- Pengguna eSIM: Memerlukan NIK yang diverifikasi melalui biometrik wajah.
Tahapan Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik Wajah
Proses registrasi kartu SIM menggunakan biometrik wajah dapat dilakukan dengan beberapa cara, tergantung jenis layanan:
Registrasi Kartu Prabayar
- Dapat dilakukan di gerai resmi operator seluler.
- Atau secara mandiri melalui aplikasi maupun situs web resmi operator, yang melibatkan verifikasi nomor melalui One-Time Password (OTP) dan pencocokan data biometrik.
Registrasi Kartu Pascabayar
Untuk kartu pascabayar, proses registrasi wajib dilakukan di gerai resmi operator seluler dengan mengacu pada kontrak layanan yang berlaku, serta verifikasi identitas dan data biometrik.
Panduan Mengaktifkan eSIM di Perangkat
Berbeda dengan kartu SIM fisik, eSIM adalah chip yang tertanam langsung di dalam perangkat. Mengutip dari situs Portal Informasi Indonesia, berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar dan mengaktifkan eSIM:
1. Pastikan Perangkat Mendukung eSIM
Periksa terlebih dahulu spesifikasi ponsel Anda. Umumnya, Anda dapat mengecek ketersediaan fitur ini dengan membuka menu Settings (Pengaturan) > Jaringan Seluler > Tambah eSIM.
2. Hubungi Operator Seluler
Operator besar seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smartfren telah menyediakan layanan migrasi ke eSIM. Anda bisa mengakses layanan ini melalui aplikasi resmi masing-masing operator (MyTelkomsel, MyIM3, MyXL, mySF), situs web, atau mendatangi gerai resmi mereka.
3. Lakukan Registrasi Identitas
Proses ini bersifat wajib. Anda perlu mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biasanya dilakukan saat Anda mengajukan permintaan eSIM.
4. Scan QR Code eSIM
Setelah registrasi selesai, Anda akan menerima QR Code eSIM yang dikirimkan melalui email atau aplikasi. Buka pengaturan ponsel Anda, pilih opsi “Tambah eSIM”, lalu pindai (scan) QR Code tersebut. Ikuti instruksi selanjutnya hingga jaringan seluler terdeteksi.
5. Aktifkan dan Uji Layanan
Pastikan eSIM telah aktif dan berfungsi normal untuk panggilan suara, SMS, serta akses internet. Jika ponsel Anda mendukung dual SIM, eSIM dapat diatur sebagai nomor utama maupun sekunder. Perlu diperhatikan bahwa beberapa operator mungkin memberlakukan biaya administrasi untuk aktivasi eSIM. Jika Anda mengganti ponsel, Anda perlu meminta ulang QR Code dari operator karena eSIM tidak dapat dipindahkan antarperangkat secara langsung seperti kartu fisik.






