Seorang pria berinisial H (43) ditangkap di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) setelah kedapatan mencuri ponsel dan tablet dari sebuah warung ayam goreng. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (30/1/2026).
Modus Pelaku
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq menjelaskan bahwa pelaku awalnya datang ke warung korban dengan berpura-pura ingin membeli ayam goreng dalam jumlah besar. “Berdasarkan keterangan korban pada saat itu terduga pelaku datang ke tempat jualannya dan memesan ayam goreng sebanyak 30 porsi dan meminta nota sebagai bukti pembayaran,” kata Bambang, Sabtu (31/1/2026).
Untuk memenuhi permintaan pelaku, korban kemudian pergi membeli buku nota. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur ponsel dan tablet milik korban yang ditinggalkan di meja jualan. “Kemudian setelah membeli buku nota, korban melihat terduga pelaku sudah membawa HP dan tabletnya pergi,” imbuhnya.
Penangkapan dan Restorative Justice
Korban yang menyadari barangnya dicuri segera berteriak dan mengejar pelaku. Warga sekitar yang mendengar teriakan tersebut segera memberikan bantuan dan berhasil mengamankan pelaku di pos sekuriti perumahan. “Masyarakat datang membantu mengamankan terduga pelaku ke pos sekuriti perumahan. Selanjutnya piket Reskrim Polsek Ciputat Timur tiba mengamankan terduga pelaku dan barang bukti ke Polsek Ciputat Timur guna proses lebih lanjut,” tutur Bambang.
Namun, setelah dilakukan mediasi dan penjelasan mengenai prosedur hukum oleh pihak kepolisian, korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini ke ranah hukum. Perkara tersebut akhirnya diselesaikan secara restorative justice.






