Berita

Projo Tolak Keras Usulan Polri di Bawah Kementerian, Sebut Berpotensi Ciptakan Masalah Baru

Advertisement

Organisasi masyarakat pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, Projo, secara tegas menolak wacana penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Projo menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam aspek keamanan dan penegakan hukum di Indonesia.

Projo Tegaskan Penolakan

“Kami menolak usulan agar Polri berada di bawah kementerian, kementerian apa pun namanya,” ujar Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Damanik kepada wartawan pada Kamis, 29 Januari 2026.

Wacana penempatan Polri di bawah kementerian ini mencuat dalam rapat antara Kapolri dengan Komisi II DPR pada 26 Januari lalu. Saat itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya usulan tersebut, namun ia sendiri menyatakan penolakan terhadapnya.

Mandat Konstitusi dan Peran Polri

Freddy Damanik menjelaskan bahwa peran Polri telah diatur secara jelas dalam mandat konstitusi sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum. Ia menekankan bahwa frasa ‘alat negara’ dalam Pasal 30 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 mengindikasikan bahwa Polri tidak seharusnya berada dalam struktur sektoral atau administratif kementerian tertentu.

“Alat negara tersebut atau Polri sudah seharusnya tetap bertanggung jawab kepada otoritas puncak eksekutif, yakni Presiden RI,” tegas Freddy.

Menurut Projo, fokus utama saat ini seharusnya adalah penguatan fungsi dan peningkatan pelayanan Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Tantangan yang dihadapi bangsa saat ini dinilai tidak tepat jika dijawab dengan perubahan kelembagaan dan struktur Polri menjadi berada di bawah kementerian.

Advertisement

Potensi Masalah Struktural

Freddy menambahkan bahwa Projo melihat usulan tersebut justru akan menjauhkan rentang kendali Presiden atas Polri. “Cawe-cawe struktural dan aktor-aktor terhadap fungsi keamanan bahkan terbuka lebar jika usulan tersebut terealisasi,” katanya.

Ia mengakui bahwa penguatan dan perbaikan dalam institusi Polri memang diperlukan, namun hal tersebut tidak harus melalui perubahan struktural menjadi di bawah kementerian. “Penguatan dan perbaikan memang diperlukan. Banyak lembaga juga menghadapi tantangan serupa,” imbuhnya.

Kapolri Tegaskan Posisi Ideal Polri

Sebelumnya, dalam rapat di DPR, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah menyatakan penolakannya terhadap wacana Polri berada di bawah kementerian. Ia berpendapat bahwa posisi Polri saat ini sudah ideal dan benar-benar berfungsi sebagai alat negara.

“Mohon maaf Bapak-bapak, Ibu-ibu sekalian, kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus, karena bagi kami posisi institusi Polri seperti saat ini adalah posisi yang saat ideal. Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Listyo dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/1).

Listyo Sigit juga mengkhawatirkan potensi masalah yang timbul jika Polri berada di bawah kementerian. “Di satu sisi kita betul-betul bisa berada langsung di bawah Bapak Presiden sehingga pada saat Presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian ini menimbulkan potensi matahari kembar menurut saya,” tambahnya.

Advertisement