Seorang anak berinisial MMA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penculikan yang diduga dipicu oleh masalah asmara pelaku dengan ibu korban. Peristiwa ini dilaporkan ke Polres Metro Kota Bekasi pada Senin (26/1/2026), setelah penculikan terjadi pada hari sebelumnya, Minggu (25/1), di Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar.
Menurut keterangan, korban saat itu diminta keluarganya untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tak kunjung kembali. Saksi mata melihat korban terakhir kali bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor.
Tim kepolisian segera melakukan pelacakan dan berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Bandung. Korban ditemukan dalam keadaan selamat.
Korban Diancam Belati
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelaku berinisial MAR sempat mengancam korban menggunakan senjata tajam jenis belati. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan hingga akhirnya berhasil diculik.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” ujar Budi pada Sabtu (31/1).
Pelaku dan korban kemudian diamankan di dalam bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Budi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui call center 110 apabila mengalami peristiwa tindak pidana. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.
Motif Asmara Jadi Pemicu
Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni mengungkapkan motif pelaku MAR melakukan penculikan. Pelaku diduga ingin mengancam ibu korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengannya.
“Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” jelas Sumarni.
Sumarni menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak dan akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.






