Selebriti

Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Richard Lee Hormati Keputusan Pengadilan

Advertisement

Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee dilaporkan telah ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Februari 2026.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Richard Lee mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapannya sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan produk dan layanan kecantikan. Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Doktif.

Respons Tim Hukum

Menanggapi putusan penolakan tersebut, tim hukum Richard Lee menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. “Menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan. Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya,” ujar Agustinus Andre Ciputra, salah satu kuasa hukum Richard Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2026).

Ketika ditanya mengenai komunikasi dengan Richard Lee terkait hasil putusan, Agustinus belum memberikan penjelasan rinci. “Kita nanti kasih statement-lah, saya gak mau kasih statement terlalu panjang,” katanya.

Advertisement

Agustinus juga enggan berkomentar banyak mengenai kondisi terkini Richard Lee, yang sebelumnya dikabarkan sakit. Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meskipun permohonan praperadilan ditolak. Namun, ia tidak menampik adanya rasa kecewa dari tim kuasa hukum. “Ya itu kalau kecewa pasti adalah. Nanti kita kasih statement lebih lengkap, nanti kita kabarin,” tambahnya.

Mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Agustinus meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik. “Kalau masalah itu, karena kami masih belum ada kabar lagi,” tuturnya.

Video terkait: Doktif Kawal Sidang Praperadilan Richard Lee di PN Jaksel.

Advertisement