Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengidentifikasi perputaran uang senilai Rp 992 triliun yang diduga terkait dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di Indonesia. Temuan signifikan ini telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi adanya koordinasi dengan Kejagung terkait temuan tersebut. “Iya, pastinya (koordinasi dengan Kejagung),” ujar Ivan saat dikonfirmasi pada Jumat (30/1/2026). Ia menambahkan bahwa seluruh data yang berhasil dihimpun PPATK telah diserahkan kepada penyidik. Namun, Ivan belum merinci kapan tepatnya penyerahan data tersebut dilakukan, hanya menyatakan, “Semua data sudah kami sampaikan kepada penyidik.”
Temuan Transaksi Selama 2023-2025
Menurut Ivan, perputaran dana mencurigakan ini terdeteksi selama periode 2023 hingga 2025. Nilai nominal transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI mencapai Rp 185,03 triliun. Temuan ini mencakup dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di berbagai wilayah di Indonesia, serta distribusi emas ilegal yang tersebar di sejumlah daerah seperti Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa, dan pulau-pulau lainnya. Hal ini diungkapkan dalam “Catatan Capaian Strategis PPATK 2025” pada Kamis (29/1).
Dugaan Aliran Emas ke Pasar Luar Negeri dan Green Financial Crime
PPATK juga menyoroti dugaan aliran emas hasil PETI yang mengalir ke pasar internasional. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan atau green financial crime (GFC) dalam sektor pertambangan. PPATK melaporkan adanya 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan total nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun yang terkait dengan GFC.
Kejahatan Lingkungan Dominan di 2025
Sepanjang tahun 2025, kejahatan lingkungan tercatat sebagai jenis tindak pidana asal dengan nominal transaksi terbesar. Selain sektor pertambangan emas ilegal, sektor lingkungan hidup juga mencatat dugaan pidana dengan nominal transaksi mencapai Rp 198,70 triliun. Ivan Yustiavandana menyatakan, “Salah satu yang menjadi sorotan adalah kasus pada sektor komoditas strategis yang teridentifikasi sebagai salah satu faktor penyebab kelangkaan dan kenaikan komoditas strategis tersebut di Tanah Air.”
Analisis Sektor Kehutanan
PPATK juga telah melakukan analisis terhadap sektor kehutanan, dengan menyampaikan 3 hasil analisis kepada Kementerian Kehutanan. Nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp 137 miliar, yang diduga berasal dari praktik jual beli kayu hasil penebangan ilegal.






