Sebuah mobil Porsche Cayenne yang menggunakan nomor pelat dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI ditemukan oleh petugas patroli di area parkiran Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Pengemudi dan kendaraan tersebut kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologi Penemuan
Kejadian bermula pada Kamis (29/1/2026) saat petugas patroli mendapati mobil sport berwarna hitam tersebut menggunakan nomor registrasi Kementerian Pertahanan RI. “Peristiwa ini bermula saat petugas patroli menemukan mobil tersebut menggunakan nomor registrasi Kementerian Pertahanan RI di parkiran Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Kamis (29/1/2026).
Petugas patroli bersama dengan personel POM TNI Angkatan Udara (AU) kemudian melakukan pengecekan terhadap mobil tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelat dinas yang terpasang tidak sesuai dengan peruntukannya. “Setelah dilakukan pengecekan bersama POM TNI AU, diketahui surat/registrasinya tidak sesuai peruntukannya,” imbuh Budi Hermanto.
Klarifikasi Kementerian Pertahanan
Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI secara resmi menyatakan bahwa mobil Porsche Cayenne berpelat dinas tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan. Pihak Kemhan juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor dinas pada kendaraan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan pelat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya,” demikian pernyataan Kemhan yang diunggah melalui akun Instagramnya dan dikutip detikcom, Kamis (29/1).
Mobil dengan nomor pelat dinas Kemhan 50212-00 ini ditindak saat berada di area Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (28/1/2026). Pengemudi mobil tersebut sempat ditangani oleh satpam Lanud Halim Perdanakusuma sebelum akhirnya berkoordinasi dengan pihak Setprov Kemhan.
“Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup pernyataan Kemhan.






