Berita

Polri Ungkap Alasan Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid Setelah Penantian Panjang

Advertisement

Jakarta – Kepolisian RI membeberkan alasan di balik lamanya proses penerbitan red notice oleh Interpol terhadap buron kasus korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid. Permintaan red notice telah diajukan oleh Polri sejak September 2025, namun baru diterbitkan oleh Interpol pada Januari 2026.

Mekanisme Interpol dan Perbedaan Persepsi Hukum

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabagjatranin) Set NCB Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, menjelaskan bahwa kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, memiliki mekanisme tersendiri sebelum menerbitkan red notice atas permohonan negara anggota. Salah satu kendala utama adalah perbedaan pandangan sistem hukum di setiap negara.

“Kita mencoba mengkomunikasikan bahwa persepsi tindak pidana korupsi di Tanah Air itu harus dibuktikan dengan adanya kerugian negara. Sementara di perspektif sistem hukum lainnya, korupsi itu tidak selalu identik dengan kerugian negara,” kata Ricky dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2025).

Ia menambahkan, kerugian negara seringkali dianggap sebagai peristiwa yang erat dengan dinamika politik. Padahal, Interpol merupakan institusi yang tidak melayani kerja sama penegakan hukum yang bersinggungan dengan dinamika politik.

Pendekatan Komunikatif untuk Meyakinkan Interpol

Untuk mengatasi perbedaan persepsi ini, Polri harus menyajikan berbagai argumentasi guna meyakinkan Interpol bahwa perbuatan Riza Chalid merupakan tindak pidana. Proses ini membutuhkan waktu yang cukup lama karena Polri secara seri melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Interpol pusat di Prancis.

“Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara seri dengan Interpol pusat di Prancis,” ucap Ricky.

Ricky melanjutkan, “Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima, dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit red notice tersebut.”

Advertisement

Riza Chalid Resmi Buronan Internasional

Riza Chalid secara resmi masuk dalam daftar red notice Interpol per tanggal 23 Januari 2026, menjadikannya buronan internasional. Pihak kepolisian menyatakan telah memetakan keberadaan Riza Chalid dan bahkan telah menjalin komunikasi dengan negara tempatnya berada.

“Percayalah bahwa kita terus berusaha, kita terus berupaya untuk comply dengan ketentuan yang berlaku di negara di mana Saudara MRC berada,” pungkas Ricky.

Kasus Korupsi Minyak Mentah dan TPPU

Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (10/7/2025) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Ia diketahui merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal.

Kasus ini diduga terjadi pada periode 2018-2023 dan telah menjerat 18 orang lainnya sebagai tersangka. Riza Chalid bersama tersangka lain diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, meskipun saat itu perusahaan belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Dugaan kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara. Selain itu, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Advertisement