Mabes Polri mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, dari jabatannya. Keputusan ini diambil menyusul kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya, yang menjadi sorotan publik karena mengakibatkan tewasnya dua pelaku jambret.
Dugaan Lemahnya Pengawasan Pimpinan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisno Andiko, menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini didasarkan pada rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam audit tersebut, terindikasi adanya dugaan lemahnya pengawasan di tingkat pimpinan.
“Polri menonaktifkan sementara Kapolresta Sleman berdasarkan rekomendasi hasil audit dengan tujuan tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ujar Brigjen Trunoyudo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Lebih lanjut, Trunoyudo memaparkan bahwa proses penyidikan yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra institusi Polri menjadi pertimbangan utama. Hasil audit yang telah dipaparkan kepada seluruh peserta rapat menyepakati rekomendasi penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai.
Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. “Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Serah Terima Jabatan dan Kronologi Kasus Hogi
Rencananya, serah terima jabatan Kapolresta Sleman akan dipimpin langsung oleh Kapolda DIY pada hari yang sama, Jumat (30/1). Kasus yang menjerat Hogi Minaya (43) bermula pada Sabtu, 26 April 2025. Saat itu, istri Hogi, Arsita (39), menjadi korban penjambretan oleh dua pria berinisial RDA dan RS yang berboncengan motor di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman.
Hogi, yang kebetulan berada di lokasi menggunakan mobil, segera mengejar pelaku dan berusaha menghentikan mereka dengan memepet motor pelaku ke trotoar. Akibatnya, motor pelaku yang melaju kencang menabrak tembok, menyebabkan kedua pelaku tewas di tempat.
Menurut keterangan Arsita pada Kamis (22/1) lalu, kasus dugaan penjambretan yang awalnya ditangani Sat Reskrim Polresta Sleman telah dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tersebut tetap berlanjut. “Sama pengacara saya sudah diajukan penangguhan penahanan. Kalau sekarang katanya itu tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” ungkap Arsita.






