MALANG – Jajaran Polresta Malang Kota berhasil mengungkap 31 kasus narkoba sepanjang Januari 2026. Dalam operasi tersebut, 36 orang ditetapkan sebagai tersangka dan belasan kilogram barang bukti narkotika berhasil disita.
Barang Bukti dan Dampak Narkoba
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana merinci, barang bukti yang diamankan meliputi 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, dan 4 butir ekstasi. Ia menekankan bahwa narkotika golongan I seperti ganja, sabu, dan ekstasi sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kerusakan fisik, mental, sosial, bahkan memicu tindak kriminal lanjutan.
“Selama periode Januari 2026, Satresnarkoba berhasil ungkap 31 kasus dengan 36 tersangka beserta barang bukti yang diamankan di antaranya 15,8 kilogram ganja, 361 gram sabu, serta 4 butir ekstasi,” ujar Kombes Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Jumat (30/1/2026).
Proses Hukum dan Kasus Menonjol
Terkait proses hukum, Kholis memastikan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menerapkan pasal berlapis. Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penegakan hukum dilakukan prosedural dan berkeadilan,” tegasnya.
Dalam pengungkapan ini, Kholis menyoroti tiga kasus yang menjadi perhatian serius karena skala dan modus jaringan narkotika di wilayah Malang Raya:
- Kasus pertama terjadi pada 3 Januari 2026 di kawasan Lawang, Kabupaten Malang, dengan tersangka AH (21), seorang mahasiswa asal Pasuruan. Polisi mengamankan 149 gram sabu dari AH yang berperan sebagai kurir atas perintah jaringan CS yang masih diburu. AH mengaku meranjau sabu di berbagai titik dengan imbalan gratis dan uang tunai Rp 2 juta.
- Kasus kedua terungkap di Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, dengan tersangka AF (32) yang kedapatan membawa 1,7 kg ganja. AF berencana mengemas ulang ganja tersebut untuk diedarkan sesuai perintah jaringan dan dijanjikan upah Rp 500 ribu per kilogram.
- Kasus ketiga merupakan yang terbesar, melibatkan dua tersangka, SPA (45) dan DC (39). Polisi menyita total 13,3 kg ganja, 8,46 gram sabu, tanaman ganja, timbangan digital, dan berbagai paket siap edar.
“Dari seluruh kasus, ada tiga yang menjadi perhatian serius kami. Pertama, pengungkapan sabu 149 gram. Kedua, ganja 1,7 kg dan ketiga, pengungkapan besar ganja lebih dari 13 kilogram ganja disertai sabu. Ini menunjukkan Kota Malang masih menjadi target jaringan, dan kami tidak akan memberi ruang sedikit pun,” ungkap Kholis.
Upaya Rehabilitasi dan Sinergi Masyarakat
Kombes Putu Kholis menyatakan komitmennya untuk mengupayakan rehabilitasi bagi warga yang menjadi korban narkoba. Ia juga akan memutus rantai peredaran narkotika melalui sinergi dengan BNN Kota Malang serta meningkatkan program edukatif, khususnya di kawasan yang dinilai rawan.
“Warga Kota Malang ini majemuk, kami akan tingkatkan kerja sama serta mengajak kampus-kampus untuk kampanye anti narkotika dan memutus rantai distribusi (supply reduction) narkoba,” imbuhnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika ada keluarga yang membutuhkan tempat rehabilitasi. Menurutnya, sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan Kota Malang yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.






