Berita

Polres Tangsel Hentikan Kasus Guru SD Dipolisikan Ortu Murid, Tak Ada Unsur Pidana

Advertisement

Tangerang Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang dilaporkan oleh orang tua murid. Penghentian penyelidikan ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang mendalam, dan disimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

Gelar Perkara dan Kesimpulan

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyampaikan bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tangerang Selatan telah melakukan penyelidikan secara komprehensif terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibawa ke forum gelar perkara pada Kamis, 29 Januari 2026.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar AKBP Boy Jumalolo, dalam keterangannya, Jumat (30/1/2026).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” imbuhnya.

Meskipun demikian, AKBP Boy Jumalolo menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Pihaknya akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.

Mediasi Berakhir Buntu

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD di Tangerang Selatan (Tangsel) dan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi ini dilakukan setelah orang tua murid merasa tidak terima anaknya dinasihati oleh guru tersebut.

Proses mediasi yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu (28/1) itu, dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, namun berakhir buntu.

Advertisement

“Untuk saat ini, Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata Boy dalam keterangannya, Kamis (29/1).

Boy menjelaskan bahwa mediasi tersebut dilakukan semata-mata demi masa depan anak. Pihak kepolisian berharap adanya kesepakatan damai dalam mediasi tersebut. Guru yang bersangkutan pun telah menyampaikan permintaan maafnya dan menyatakan bahwa nasihat yang diberikan adalah untuk kebaikan si anak.

Meskipun pelapor memilih melanjutkan kasus, ia tetap membuka ruang untuk restorative justice. “Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.

Viral di Media Sosial

Informasi mengenai kasus ini sempat viral di media sosial, termasuk diunggah oleh anak dari guru yang bersangkutan, seperti dilihat pada Selasa (27/1). Dalam unggahan tersebut, disebutkan bahwa peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025.

Saat itu, seorang murid terjatuh setelah meminta temannya untuk menggendongnya. Setelah terjatuh, murid tersebut tidak langsung diberi pertolongan, hingga akhirnya guru memberikan nasihat agar murid tersebut belajar peduli sesama. Nasihat inilah yang kemudian dipersepsikan sebagai tindakan memarahi murid di depan kelas oleh orang tua murid.

Meski mediasi telah dilakukan, orang tua siswa tersebut justru melaporkan guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.

Advertisement