Berita

Polres Serang Ungkap Jaringan Bandar Ganja Lintas Provinsi, Sita 14 Kg Barang Bukti

Advertisement

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai bandar besar narkotika jenis ganja. Dalam operasi ini, polisi menyita ganja dengan berat total lebih dari 14 kilogram. Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (33), AS (24), dan UK (23).

Pengungkapan Berawal dari Informasi Pengiriman Paket

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket ganja melalui salah satu perusahaan jasa ekspedisi di Kota Serang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan.

“Setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di Kota Serang,” ujar Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (2/2/2026).

Hasil penyelidikan awal mengindikasikan bahwa pengiriman ganja seberat sekitar satu ons dilakukan melalui sebuah akun Instagram. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AR, yang diduga sebagai pemegang akun tersebut, di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Pengembangan Kasus dan Penyitaan Barang Bukti

Setelah penangkapan AR, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melanjutkan pencarian barang bukti. Pada Rabu, 21 Januari 2026, polisi menemukan delapan paket narkotika jenis ganja di gudang ekspedisi yang belum sempat dikirim.

“Dari gudang ekspedisi tersebut, kami mengamankan delapan paket ganja dengan total berat bruto 3.010 gram yang diduga kuat masih berkaitan dengan jaringan tersangka AR,” kata Andri.

Advertisement

Pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Sumatera Selatan. Pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satresnarkoba kembali berhasil menangkap tersangka AS di kediamannya di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika jenis ganja dengan berat 1.165 gram, serta satu unit timbangan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka UK pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 08.10 WIB di Perumahan RSS Sriwijaya, Kecamatan Baturaja Timur.

“Dari tangan tersangka UK, kami menyita 12 bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 10.132 gram. Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran ganja lintas provinsi,” ungkap mantan Kapolres Pangandaran itu.

Komitmen Pemberantasan Narkoba

Kapolres Andri Kurniawan menegaskan komitmen penuh Polres Serang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan tegas akan terus kami lakukan demi melindungi masyarakat,” tegasnya.

Advertisement