Berita

Polisi Pastikan Kematian Selebgram Lula Lahfah Akibat Kehabisan Napas, Tak Ada Unsur Pidana

Advertisement

Kasus kematian selebgram Lula Lahfah akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Kematian Lula diduga kuat akibat kehabisan napas tanpa adanya tanda-tanda kekerasan.

Tidak Ditemukan Peristiwa Pidana

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa penyelidikan telah cukup untuk menyimpulkan tidak adanya unsur pidana. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” ujar AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026).

Menurut Iskandarsyah, hasil pemeriksaan awal menunjukkan Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas. Ia menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan pada tubuh jenazah.

Permintaan Keluarga dan Bukti yang Ada

Penyidik tidak melakukan autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah atas permintaan keluarga. Iskandarsyah menjelaskan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan keterangan saksi dalam waktu singkat, pihaknya yakin tidak perlu dilakukan autopsi.

Advertisement

“Oleh karena itu, kami Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari keluarga, orang tua dari Saudara LL tidak dilaksanakan karena kami sudah mengecek bukti-bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” jelasnya.

Ia kembali menekankan, “Di sini kami lihat tidak ada tanda-tanda kekerasan dan upaya melawan hukum.”

Advertisement