Kepolisian memastikan tidak ada tanda-tanda penganiayaan maupun upaya melawan hukum dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah. Hal ini didasarkan pada pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti dan keterangan saksi yang telah dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Keterangan Resmi dari Polres Metro Jakarta Selatan
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyampaikan temuan ini dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026). Menurutnya, hasil pemeriksaan medis dari RS Fatmawati menyatakan bahwa Lula Lahfah meninggal dunia karena kehabisan napas.
“Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar AKBP Iskandarsyah.
Keputusan Autopsi dan Keyakinan Polisi
Pihak kepolisian menyatakan bahwa keterangan dari RS Fatmawati dinilai sudah cukup untuk membuat kesimpulan awal. Lebih lanjut, autopsi terhadap jenazah Lula Lahfah tidak dilakukan atas permintaan dari pihak keluarga.
“Oleh karena itu, kami Satreskrim Metro Jakarta Selatan yakin, berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini, autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari orang tua Saudari LL tidak dilaksanakan,” jelasnya.
AKBP Iskandarsyah menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan seluruh bukti dan keterangan saksi dalam waktu singkat. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya tanda kekerasan atau indikasi upaya melawan hukum dalam kasus ini.
“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” tegasnya.






