Polisi menemukan tabung gas yang mengandung nitrogen oksida (N2O) di apartemen almarhumah selebgram Lula Lahfah. Menanggapi temuan tersebut, polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan gas N2O yang dikenal juga sebagai whip pink.
Kesalahpahaman Penggunaan Gas N2O
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa pemahaman mengenai penggunaan gas N2O dalam tabung whip pink seringkali keliru. Banyak yang menganggapnya aman karena digunakan di dunia medis, tidak menyebabkan ketergantungan, atau memiliki efek singkat sehingga dianggap tidak berbahaya.
“Pemahaman tersebut keliru dan berisiko tinggi dikarenakan penggunaan gas N2O dapat menimbulkan risiko terhadap tubuh,” ujar Zulkarnain dalam konferensi pers terkait kematian Lula Lahfah di Polres Jaksel, Jumat (30/1/2026).
Upaya Penindakan Hukum dan Formulasi UU
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim terus melakukan komunikasi intensif dengan instansi terkait, seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tujuannya adalah untuk menyusun formulasi penindakan hukum yang tepat terhadap produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O.
Hal ini penting agar penerapan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara tepat. Bahkan, upaya untuk memasukkan gas N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika sedang dalam perumusan.
Imbauan Keselamatan Jiwa
Menyikapi potensi bahaya, Zulkarnain kembali mengimbau warga untuk tidak menyalahgunakan gas N2O. Ia menekankan bahwa risiko penyalahgunaan gas ini dapat berdampak serius terhadap keselamatan jiwa.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau whip pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tuturnya.
Kronologi Penemuan Tabung Gas
Sebelumnya, polisi menemukan tabung nitrogen oksida (N20) atau Whip Pink di apartemen mendiang Lula Lahfah. Polisi masih mendalami asal-usul tabung gas N20 tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa saat proses penemuan jenazah Lula Lahfah, korban ditemukan tergeletak di dalam kamar.
“Jadi, pada saat proses penemuan jenazah saudari LL ini, kondisi saudari LL ini tergeletak terbujur kaku sendiri di dalam kamar. Oleh karena itu, kami selaku penyidik di sini melaksanakan penyelidikan di mana menentukan apa ada tidaknya peristiwa pidana,” kata Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Jaksel, Jumat (30/1/2026).
Terkait keberadaan tabung gas N20, pihaknya bekerja sama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri untuk menelusuri asal tabung tersebut. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak keamanan apartemen untuk menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Kami tetap untuk menelusuri dari mana tabung tersebut, sehingga disampaikan oleh rekan kita dari Puslabfor Mabes Polri, kita menemukan pembandingnya, karena pembanding tersebut sudah kita dapatkan,” ujarnya.






