Berita

Polisi Hentikan Kasus Guru SD yang Dilaporkan Orang Tua Murid di Tangerang Selatan

Advertisement

Penyelidikan terhadap seorang guru sekolah dasar (SD) di Tangerang Selatan (Tangsel) yang dilaporkan oleh orang tua murid akhirnya dihentikan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Tidak Memenuhi Unsur Pidana

Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo menyatakan, “Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Pernyataan ini disampaikan Boy dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 30 Januari 2026.

Gelar perkara yang menjadi dasar pengambilan kesimpulan ini dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026. Setelah melalui mekanisme tersebut, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan yang sempat viral di media sosial tersebut.

“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” imbuh AKBP Boy Jumalolo.

Meskipun demikian, AKBP Boy menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. “Serata akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara,” pungkasnya.

Kronologi Kasus yang Viral

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah di media sosial, termasuk oleh anak dari guru yang bersangkutan, pada Selasa, 27 Januari 2026. Menurut postingan tersebut, peristiwa terjadi saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Seorang murid dilaporkan terjatuh setelah meminta temannya untuk menggendongnya.

Advertisement

Setelah kejadian tersebut, sang guru memberikan nasihat kepada murid itu agar memiliki kepedulian terhadap sesama. Namun, nasihat tersebut dipersepsikan oleh orang tua murid sebagai bentuk tindakan memarahi anak di depan kelas. Akibatnya, orang tua siswa tersebut melaporkan sang guru ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, hingga ke Polres Tangsel atas tuduhan kekerasan verbal.

Mediasi Berakhir Buntu

Sebelumnya, pihak kepolisian telah berupaya memfasilitasi mediasi antara guru SD tersebut dengan orang tua murid yang melaporkannya. Mediasi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo ini digelar di Mapolres Metro Tangerang Selatan pada Rabu, 28 Januari 2026, namun berakhir buntu.

“Untuk saat ini Pelapor memutuskan tetap melanjutkan laporan polisi yang sudah dilaporkan di Polres Tangerang Selatan,” kata AKBP Boy dalam keterangannya pada Kamis, 29 Januari 2026.

AKBP Boy menjelaskan bahwa mediasi tersebut dilakukan demi masa depan anak dan berharap tercapai kesepakatan damai. Pihak guru sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan bahwa nasihat yang diberikan bertujuan untuk kebaikan si anak. Meskipun pelapor memilih melanjutkan kasus, ia tetap membuka ruang untuk restorative justice.

“Pelapor menyampaikan masih membuka ruang mediasi atau restorative justice masih terbuka di kemudian hari,” ujarnya.

Advertisement