Sebanyak 12 remaja diamankan polisi saat sedang asyik menggelar pesta minuman keras (miras) di Jalan KH Dewantoro, Ciputat, Tangerang Selatan. Kejadian ini terjadi pada Minggu (1/2/2026) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
Patroli Rutin Berujung Penemuan
Penemuan sekelompok remaja yang tengah mengonsumsi miras ini berawal dari kegiatan rutin patroli yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur. Saat melintas di Jalan KH Dewantoro, petugas mendapati adanya aktivitas mencurigakan.
“Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur pada saat melaksanakan patroli KRYD menemukan adanya sekelompok pemuda-pemuda yang sedang pesta miras,” ujar Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq dalam keterangannya, Minggu (1/2).
Orang Tua Dipanggil, Imbauan Diberikan
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas segera menghubungi Ketua RT setempat untuk berkoordinasi. Selanjutnya, orang tua dari masing-masing remaja yang diamankan dihubungi dan diminta datang ke lokasi.
Setelah dilakukan pendataan, para remaja tersebut diserahkan kembali kepada keluarga masing-masing. Pihak kepolisian memberikan imbauan tegas agar para remaja tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
“Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur menghubungi Ketua RT setempat serta memanggil orang tua dari pemuda-pemuda tersebut. Kemudian diserahkan ke keluarganya masing-masing dengan mengimbau pemuda-pemuda tersebut tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelas Kompol Bambang.
Miras Diamankan Satpol PP
Minuman keras yang ditemukan di lokasi kejadian turut diamankan oleh petugas Satpol PP Kelurahan Ciputat. Penyitaan ini disaksikan langsung oleh tokoh lingkungan setempat. Barang bukti miras tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.






