Berita

Polisi Depok Sita 39 Butir Tramadol dari Penjual Obat Keras Ilegal

Advertisement

Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bojongsari, Depok, Jawa Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial MA yang diduga melakukan penjualan obat keras tanpa izin. Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 39 butir obat daftar G jenis Tramadol.

Penangkapan MA di Bojongsari

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi penangkapan pelaku. “Pelaku yang diamankan berinisial MA,” ujar AKP Made Budi dalam keterangannya pada Minggu (1/2/2026).

MA ditangkap pada Jumat (30/1) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Satpam Perumahan Arco, Bojongsari, Depok. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang resah terkait peredaran obat keras jenis Tramadol di wilayah tersebut.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima informasi mengenai aktivitas penjualan obat keras daftar G. Setelah melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan, petugas mendapati pelaku sedang melakukan transaksi penjualan obat keras.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut,” jelas AKP Made Budi.

Advertisement

Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan MA beserta barang bukti yang terdiri dari 39 butir Tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 524 ribu, dan satu unit ponsel.

Tindakan Hukum dan Imbauan

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MA diketahui menjual obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Bojongsari.

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat keras tanpa izin. “Serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga keamanan dan keselamatan bersama,” tutup AKP Made Budi.

Saat ini, MA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bojongsari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dikenakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Advertisement