Jakarta – Polisi masih mendalami motif seorang pria berinisial RNN yang kedapatan menggunakan pelat nomor dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) palsu pada mobil mewah Porsche Cayenne miliknya. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Proses Penyidikan dan Status Saksi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa RNN saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan awal terhadap RNN sempat terhambat karena kondisi kesehatannya yang sakit. “Nah ini masih didalami untuk motif, karena kita melihat yang bersangkutan ini memang dalam proses pemeriksaan awal kondisi sakit sehingga baru datang kemarin hari Kamis,” kata Budi Hermanto di Jakarta Barat, Jumat (30/1/2026).
Kasus dugaan pemalsuan pelat Kemhan ini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan oleh Polres Metro Jakarta Timur. Meskipun demikian, RNN tidak dilakukan penahanan. “Nah ini sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk proses sudah naik sidik, tapi tidak dilakukan penahanan. Karena kita melihat pendalaman terhadap beberapa barang buktinya, termasuk saksi-saksi,” ujarnya.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 391 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. “Belum, belum, jadi masih status sebagai saksi. Tetapi sudah ada laporan polisi yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan dikenakan pasal 391 Ayat 2 KUHP Tentang pemasuhan surat,” tutur Budi Hermanto.
Asal-usul Pelat Dinas Kemhan
Budi Hermanto mengungkapkan bahwa RNN mengaku memperoleh pelat nomor dinas Kemhan tersebut dari almarhum orang tuanya. Dokumen tersebut merupakan dokumen lama milik almarhum ayahnya yang kemudian dilanjutkan dan diperpanjang.
Namun, pihak kepolisian belum mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai bagaimana ayah RNN bisa mendapatkan pelat dinas Kemhan tersebut, mengingat sang ayah bukanlah pegawai Kemhan. “Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, meminta keterangan, yang bersangkutan (ayah RNN) bukan pegawai dari Kemenhan,” ucapnya.
Polisi telah melakukan pencocokan data registrasi pelat nomor Kemhan tersebut. Hasilnya, pelat nomor yang digunakan RNN seharusnya diperuntukkan bagi Setjen Kemhan.
Klarifikasi Kementerian Pertahanan
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI telah menyatakan bahwa mobil Porsche Cayenne berpelat dinas tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan. Kemhan juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor dinas pada mobil sport itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan pelat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya,” tulis Kemhan di akun Instagramnya, dikutip detikcom, Kamis (29/1).
Mobil berwarna hitam itu ditindak saat berada di area Lapangan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (28/1) lalu. Mobil tersebut menggunakan pelat dinas Kemhan dengan nomor registrasi 50212-00.
Pengemudi mobil tersebut sempat ditangani oleh petugas satpam Lanud Halim Perdanakusuma sebelum akhirnya berkoordinasi dengan pihak Setprov Kemhan. “Selanjutnya, pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan Kemhan.






