Pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terkait kasus kematian selebgram Lula Lahfah karena tidak ditemukan adanya unsur tindak pidana. Meskipun demikian, fokus penyelidikan kini beralih pada asal-usul tabung dinitrous oxide (N20) atau yang dikenal sebagai whip pink, yang ditemukan di apartemen almarhumah di Jakarta Selatan.
Penyelidikan Gas N2O Tetap Berlanjut
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pendalaman terhadap gas N2O akan terus dilakukan oleh Direktorat Narkoba. Koordinasi intensif akan dijalin dengan Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), Dittipidnarkoba Bareskrim, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya zat tersebut.
“Betul untuk gas N2O tetap didalami oleh Direktorat Narkoba berkoordinasi dengan Kemenkes, BNN, Dittipidnarkoba Bareskrim dan BPOM untuk mengedukasi masyarakat,” ujar Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Senin (02/02/2026).
Pihaknya masih mendalami temuan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga melakukan analisis forensik digital terhadap ponsel Lula Lahfah untuk melacak sumber perolehan whip pink tersebut. “Masih didalami Polres Jaksel,” imbuhnya.
Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri terus berkomunikasi dengan instansi terkait, termasuk Kemenkes dan BPOM. Tujuannya adalah merumuskan formulasi penindakan hukum yang tepat terkait produksi, peredaran, dan penyalahgunaan gas N2O. Hal ini penting agar penerapan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dapat dilakukan secara akurat. Bahkan, upaya untuk memasukkan gas N2O ke dalam lampiran UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tengah dalam proses perumusan.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menyampaikan imbauan kepada masyarakat. “Oleh karena itu, pada kesempatan ini, kami mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk tidak menggunakan nitrogen oksida atau N2O atau Whip Pink dengan tujuan untuk mendapatkan euforia, dikarenakan akan menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan jiwa,” tegasnya di Polres Jaksel, Jumat (30/01).
Kasus Kematian Lula Lahfah Dihentikan
Selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di kamar apartemennya pada Jumat (23/01) malam. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menyatakan tidak ada unsur tindak pidana dalam kasus ini. Tidak ditemukan pula adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh almarhumah.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Fatmawati menunjukkan Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas. “Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi Saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ungkap AKBP Iskandarsyah dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia menambahkan, tidak ada indikasi kekerasan atau upaya melawan hukum yang ditemukan selama penyelidikan. “Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” katanya.
Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyelidikan terkait penemuan jenazah Lula Lahfah pun resmi dihentikan. “Sudah cukup bahwa tidak ditemukan ada peristiwa pidana dan kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL,” tutup AKBP Iskandarsyah.






