Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 5,3 Kg Sabu di Tangsel, Dua Pengedar Dibekuk

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam operasi tersebut, dua orang pengedar berhasil diamankan beserta barang bukti seberat 5,3 kilogram.

Penangkapan Dua Pengedar Sabu

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengonfirmasi penangkapan dua tersangka berinisial S (47) dan L (38). Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Tangerang Selatan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB. Lokasi penangkapan pertama berada di kolong flyover Setu Sasak Tinggi, Pamulang, sementara lokasi kedua adalah sebuah kontrakan di kawasan Ciputat.

“Mengamankan dua orang tersangka inisial S dan L di Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar Edy kepada wartawan pada Jumat (30/1/2026).

Pengembangan dari Laporan Masyarakat

AKP Edy Lestari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di sekitar Tangerang Selatan. Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka S di kolong flyover Setu Sasak Tinggi, petugas menemukan barang bukti awal berupa satu bungkus rokok yang berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram.

Berdasarkan informasi dari S, petugas melakukan pengembangan lebih lanjut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua, L, di sebuah kontrakan di kawasan Ciputat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti tambahan yang signifikan.

Advertisement

Barang Bukti dan Proses Lanjutan

Dari kontrakan yang dihuni tersangka L, petugas mengamankan puluhan paket sabu dalam plastik klip berukuran besar dengan berbagai variasi berat. Selain itu, turut disita dua unit timbangan digital dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk memfasilitasi peredaran narkoba.

“Di tempat tersebut, petugas mengamankan tersangka L dan menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam,” jelas Edy.

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai 5,3 kilogram bruto. Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Advertisement