Berita

Pleno PBNU Tegaskan Gus Ipul Tetap Sekjen, Struktur Kepengurusan Dipulihkan

Advertisement

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof. Moh Mukri menegaskan bahwa Gus Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PBNU. Penegasan ini didasarkan pada hasil Rapat Pleno PBNU yang diselenggarakan pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pemulihan Komposisi Kepengurusan

Menurut Prof. Mukri, rapat pleno secara resmi memutuskan pemulihan komposisi kepengurusan PBNU sesuai dengan mandat Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama yang telah diperbarui pada tahun 2024. Dalam struktur kepengurusan yang dipulihkan tersebut, posisi Rais Aam dijabat oleh KH. Miftachul Akhyar, Katib Aam oleh KH. Akhmad Said Asrori, Ketua Umum oleh KH. Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal oleh Drs. Saifullah Yusuf.

“Rapat pleno memutuskan pemulihan kepengurusan PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU, dan di dalamnya Drs. Saifullah Yusuf tetap sebagai Sekretaris Jenderal PBNU,” ujar Prof. Mukri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 1 Februari 2026.

Tinjauan Sanksi dan SK Organisasi

Selain menegaskan struktur kepengurusan, rapat pleno juga membahas dan merevisi sanksi pemberhentian Ketua Umum PBNU yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat pleno pada 9 Desember 2025. PBNU juga memutuskan untuk meninjau ulang seluruh Surat Keputusan (SK) organisasi yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap dari keempat pimpinan utama PBNU.

Advertisement

Keputusan Strategis Lainnya

Rapat pleno tersebut juga menghasilkan sejumlah keputusan strategis lainnya. Di antaranya adalah perbaikan tata kelola organisasi dan keuangan yang berlandaskan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, dibahas pula persiapan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU yang dijadwalkan pada Syawal 1447 H atau April 2026, serta persiapan Muktamar ke-35 NU yang akan dilaksanakan pada Juli-Agustus 2026.

“PBNU juga memastikan seluruh program dan kegiatan strategis ke depan harus berjalan sesuai Qonun Asasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga NU, serta mematuhi kebijakan dan restu Rais Aam PBNU,” tutup Prof. Mukri.

Advertisement