Berita

Pleno PBNU Kabulkan Permohonan Maaf Gus Yahya, Jabatan Ketua Umum Dipulihkan

Advertisement

Jakarta – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar pada Kamis (29/1/2026) menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait kepemimpinan dan tata kelola organisasi. Rapat yang diikuti oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU ini digelar secara hibrid.

PBNU Terima Permohonan Maaf Gus Yahya

Salah satu poin krusial dalam rapat pleno adalah penerimaan permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Permohonan maaf ini terkait sejumlah persoalan internal organisasi, termasuk ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU dan tata kelola keuangan yang dinilai belum memenuhi kaidah akuntabilitas.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar Rais Aam KH Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (30/1/2026).

Jabatan Ketua Umum Dipulihkan

Menindaklanjuti penerimaan permohonan maaf tersebut, rapat pleno memutuskan untuk meninjau kembali (me-nasakh) sanksi pemberhentian KH Yahya Cholil Staquf yang sebelumnya ditetapkan pada Rapat Pleno 9 Desember 2025. Keputusan ini diambil demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar.

Dengan pemulihan ini, posisi KH Yahya Cholil Staquf kembali definitif sebagai Ketua Umum PBNU. Selain itu, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Pejabat Ketua Umum PBNU.

Pemulihan Komposisi Kepengurusan dan Administrasi

Rapat pleno juga menyepakati pemulihan komposisi kepengurusan PBNU sesuai dengan hasil Muktamar ke-34 NU yang telah diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024. Hal ini juga berlaku untuk peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan di tingkat PWNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sesuai ketentuan SK PAW Tahun 2024.

Advertisement

Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan Digdaya Persuratan PBNU seperti kondisi sebelum 23 November 2025 dan akan melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi di lingkungan Nahdlatul Ulama. PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai prosedur AD, ART, dan Perkumpulan NU.

Perbaikan Tata Kelola dan Agenda Organisasi

Rapat pleno menegaskan komitmen PBNU untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel. PBNU juga akan meninjau ulang seluruh Nota Kesepahaman dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan Perkumpulan NU.

Agenda besar lainnya yang ditetapkan adalah penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 pada bulan Syawal 1447 Hijriah atau April 2026. Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026.

Seluruh program dan kegiatan strategis PBNU dipastikan harus sesuai dengan Qonun Asasi, AD/ART, dan peraturan lainnya, serta mematuhi kebijakan, arahan, dan restu Rais Aam PBNU. Keputusan-keputusan ini diambil demi menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan dan program Nahdlatul Ulama berjalan tertib dan konstitusional.

Advertisement