Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pembahasan revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. PKS berpendapat bahwa PT masih krusial sebagai instrumen penjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.
Pentingnya Ambang Batas Parlemen
Sekretaris Jenderal PKS, M. Kholid, menyatakan bahwa keberadaan PT sangat dibutuhkan untuk mencegah fragmentasi politik yang berlebihan di parlemen. Menurutnya, dengan komposisi partai yang lebih terukur dan merepresentasikan suara rakyat yang signifikan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat bekerja lebih optimal dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Kami memandang bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability),” ujar Kholid, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, “Dengan komposisi partai yang lebih terukur, merepresentasikan suara rakyat yang signifikan, maka DPR dapat bekerja lebih optimal, efektif dan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran maupun pengawasan.”
Fraksi Gabungan Dinilai Mengaburkan Mandat Konstituen
Menanggapi usulan fraksi gabungan oleh PAN, PKS menilai bahwa fraksi bukan sekadar wadah administratif. Kholid menjelaskan, fraksi merupakan representasi platform, ideologi, dan arah perjuangan politik setiap partai, sehingga tidak bisa dipaksakan dalam satu wadah gabungan.
“Menyatukan partai-partai tanpa kesamaan platform hanya akan mengaburkan mandat konstituen dan menurunkan kualitas representasi kebijakan di parlemen yang seharusnya berbasis pada aspirasi politik dan platform perjuangan,” tegas Kholid.
Usulan PAN: Suara Pemilih Tak Terwakili
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN, Eddy Soeparno, mengusulkan penghapusan ambang batas parlemen karena menilai ketentuan tersebut menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR.
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Eddy memaparkan, “Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta.”
Ia berpendapat bahwa penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di mana partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung membentuk fraksi gabungan.
“Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” pungkas Eddy.






