Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, akhirnya buka suara perihal kasus dugaan pemerkosaan yang menjeratnya. Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, Piche memberikan klarifikasi versinya terkait tuduhan tersebut.
Klarifikasi Piche Kota
“Terkait pemberitaan-pemberitaan yang sudah beredar sampai hari ini, saya sampai saat ini masih mengikuti proses hukum yang ada,” ujar Piche Kota dalam video yang dilihat pada Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan bahwa apa yang disangkakan kepadanya tidak benar. “Maka dengan itu, saya ingin menjelaskan bahwa apa yang disangkakan dan dituduhkan kepada saya tidaklah benar,” sambungnya.
Piche menyatakan akan menghargai setiap proses hukum yang berjalan di kepolisian. Ia berjanji akan mengikuti semua tahapan sebagai warga negara Indonesia. “Saya bersuara saat ini untuk keadilan saya sendiri dan saya tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Saya kira cukup ini saja yang saya sampaikan. Terima kasih. Tuhan memberkati,” tutupnya.
Pada kesempatan yang sama, Piche juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang terus memberikan dukungan kepadanya.
Proses Hukum yang Berjalan
Penyanyi dengan nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain Piche, dua rekannya, RM dan RS, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa, polisi telah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta melakukan pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum. Gelar perkara juga telah dilakukan.
Kasus ini bermula dari laporan ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Peristiwa dugaan pemerkosaan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban adalah seorang siswi SMA berinisial ACT (16).
Piche Kota dan kedua rekannya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 415 huruf b KUHP. Mereka terancam hukuman pidana maksimal mencapai 15 tahun penjara.



