Berita

PGRI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Guru untuk Lindungi dari Kriminalisasi

Advertisement

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera merancang dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru. Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (2/2/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dengan fokus utama pada perlindungan guru dari kriminalisasi dan penanganan nasib guru honorer.

Pentingnya RUU Perlindungan Guru

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyatakan bahwa RUU Perlindungan Guru sangat krusial untuk menjadi dasar hukum bagi perlindungan profesi pendidik. “Kami menyampaikan beberapa hal yang ingin kami rumuskan, sudah kami rumuskan untuk jadi pertimbangan agar UU Perlindungan Guru bisa menjadi dasar terutama Baleg menginisiasi lahirnya UU Perlindungan Guru tersebut,” ujar Maharani dalam rapat.

Menurut Maharani, RUU ini penting untuk mengatasi apa yang disebutnya sebagai ‘paradoks moral negara terhadap guru’. Ia menjelaskan, di satu sisi negara menuntut guru untuk mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik. Namun, di sisi lain, guru seringkali dibiarkan rentan secara hukum, bahkan menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah.

“Adanya pengaturan perlindungan guru yang secara khusus dimaksudkan mengoreksi paradoks moral ini agar kewajiban negara sejalan dengan tuntutan etis yang dibebankan kepada guru,” tegasnya.

Advertisement

Harapan Masuk Prolegnas 2026

PGRI berharap RUU Perlindungan Guru dapat segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Maharani menekankan urgensi kehadiran undang-undang ini untuk menjamin keselamatan dan keamanan guru dalam melaksanakan tugasnya.

“Harapan PGRI terhadap DPR RI tentu kita berharap UU Perlindungan Guru dapat masuk dalam Prolegnas 2026 atau setidak-tidaknya dalam long list periode ini yakni 2024-2029. Tentu karena adanya keterdesakan dan pentingnya kehadiran UU ini dalam menjamin keselamatan bagi guru-guru, juga keamanan bagi guru-guru dalam melaksanakan tugasnya,” tutur Maharani.

PGRI sendiri telah menyusun draf awal RUU Perlindungan Guru sebagai bahan pertimbangan bagi Baleg DPR RI.

Advertisement