Berita

Perdana Diperiksa KPK, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Bantah Bagi Kuota Haji ke Biro Travel

Advertisement

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani pemeriksaan perdana di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (30/1/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024.

Kronologi Kasus Kuota Haji

Tambahan kuota haji tersebut diberikan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibatnya, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut tersebut membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, malah gagal berangkat.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Hasil penyidikan KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka tersebut.

Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan usai menjalani pemeriksaan di KPK pada Jumat (30/1). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam.

Yaqut tiba di gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.16 WIB dan keluar pada pukul 17.43 WIB. Ia irit bicara saat ditanya awak media, menyarankan wartawan untuk menanyakan materi pemeriksaannya langsung kepada penyidik KPK.

Alasan KPK Belum Menahan Yaqut

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan alasan Yaqut belum ditahan meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka. KPK saat ini masih fokus menghitung kerugian negara dari kasus tersebut.

“Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3, yaitu kerugian keuangan negara,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).

Budi menambahkan, penghitungan kerugian negara dilakukan lebih dulu untuk melengkapi berkas penyidikan. Setelah itu, Yaqut bisa ditahan dan kasusnya segera disidangkan.

Advertisement

“Jadi begini, pasca seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan oleh kawan-kawan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya, hasil akhir kalkulasi PKN-nya atau penghitungan kerugian negaranya itu untuk melengkapi berkas penyidikan. Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan,” jelasnya.

Menurut Budi, berkas perkara yang lengkap akan membantu masyarakat mengetahui detail kasus kuota haji dan membuat tuntutan yang lebih kuat di persidangan.

Bantahan Yaqut Soal Kuota Haji

Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas membantah keras tudingan bahwa Kementerian Agama pada periodenya memberikan kuota khusus kepada biro perjalanan PT Makassar Toraja (Maktour).

“Nggak mungkin itu,” kata Gus Yaqut seusai pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).

Saat ditanya apakah PT Maktour melakukan inisiatif soal tambahan kuota, Yaqut mengaku tidak tahu.

“Saya tidak tahu itu,” ucapnya.

Yaqut menyatakan bahwa pemeriksaannya hari ini di KPK telah menyampaikan apa yang ia ketahui secara utuh kepada penyidik.

“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa,” jelasnya.

Advertisement