Selebriti

Penggugat Buka Pintu Mediasi, Adly Fairuz Dituding Terlibat Pencatutan Masuk Akpol

Advertisement

Perseteruan hukum antara Farly Lumopa dan pesinetron Adly Fairuz terkait dugaan pencatutan nama untuk masuk Akademi Kepolisian (Akpol) masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak penggugat menyatakan masih membuka peluang penyelesaian perkara di luar ruang sidang.

Peluang Mediasi Terbuka Lebar

Maman Ade Rukiman, pengacara penggugat, mengungkapkan bahwa pihaknya masih sangat terbuka untuk mediasi. “Belum ada, belum ada (mediasi), tapi kami tetap masih membuka pintu untuk mediasi, apa ada data dari pihak tergugat sendiri mengajak untuk mediasi. Baik itu di dalam persidangan ataupun di luar persidangan kita masih membuka ruang gitu,” ujar Maman Ade Rukiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2026).

Menurut Maman, mediasi merupakan langkah strategis untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Ia berharap ada itikad baik dari pihak Adly Fairuz. “Dalam mediasi itu kan kita cari win-win solution kan ya, untuk pemecahan masalahnya, penyelesaian masalahnya. Tapi tetap membuka pintu musyawarah,” jelasnya.

Apresiasi Kehadiran Kuasa Hukum

Pihak penggugat juga memberikan apresiasi atas kehadiran kuasa hukum Adly Fairuz dalam persidangan. Meskipun sempat absen dalam beberapa agenda sebelumnya, kehadiran kuasa hukum dianggap sebagai sinyal positif. “Setelah tiga kali sidang baru mereka hadir ya melalui kuasa hukumnya. Kami juga mengucapkan terima kasih ya. Berarti ada itikad baik dari mereka untuk bisa menyelesaikan ini,” ucap Maman Ade Rukiman.

Advertisement

Sidang Ditunda, Perbaikan Berkas Dilakukan

Sidang hari ini terpaksa ditunda hingga pekan depan. Penundaan disebabkan oleh kendala administratif terkait perubahan alamat beberapa pihak turut tergugat serta absennya Ketua Majelis Hakim. Pihak Farly Lumopa kini bersiap memperbaiki berkas agar persidangan dapat segera memasuki tahap mediasi formal yang difasilitasi oleh pengadilan.

Awal Mula Perkara

Perkara ini bermula dari laporan Abdul Hadi selaku korban terhadap Agung Wahyono (AW) yang diduga menjanjikan kelulusan masuk Akpol. Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2282/VI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 Juni 2025. Kuasa hukum Abdul Hadi, Mesini, mengungkapkan bahwa nama Adly Fairuz mulai terseret dalam perkara ini saat proses hukum naik ke tahap penyidikan. Gugatan perdata kemudian diajukan melalui kuasa hukum Farly Lumopa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai tuntutan hampir Rp 5 miliar.

Advertisement