Selebriti

Pengacara Ungkap Alasan Ammar Zoni Ogah Kembali ke Lapas Nusakambangan

Advertisement

Ammar Zoni menolak untuk kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya. Saat ini, Ammar Zoni tengah menjalani masa penahanan di Lapas Narkotika Cipinang sembari menunggu proses persidangan.

Kondisi Psikologis dan Aturan Hukum Menjadi Alasan

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengungkapkan ada beberapa faktor yang membuat kliennya keberatan jika harus kembali dipindahkan ke Nusakambangan. Salah satu pertimbangan utama adalah kondisi psikologis Ammar.

“Ya mungkin keresahan itu ya jauh ya dari keluarga dia. Kemudian juga ya mungkin kata-kata Nusakambangan itu kan seram juga ya. Ya psikologislah,” ujar Jon Mathias saat ditemui di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (5/2/2026).

Selain itu, Jon Mathias menegaskan bahwa secara hukum, Ammar Zoni seharusnya belum bisa dipindahkan ke Nusakambangan. Hal ini dikarenakan perkara yang menjerat kliennya tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau kita tengok, perkara Ammar ini kan harusnya belum bisa dibuktikan kan, belum ada keputusan,” jelasnya.

Prinsip Negara Hukum dan Asesmen

Jon Mathias menyinggung aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menurutnya tidak membenarkan pemindahan tersebut sebelum ada putusan hakim.

Advertisement

“Harusnya itu memang sesuai dengan aturan KUHAP ya. Orang tidak bisa dihukum sebelum ada keputusan yang membuktikan dengan keputusan hakim bahwa dia melakukan perbuatan yang diberikan sanksi seperti sekarang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jon juga menyoroti regulasi lain, termasuk peraturan kementerian dan undang-undang pemasyarakatan. Menurutnya, peraturan tersebut mengharuskan adanya asesmen terlebih dahulu sebelum melakukan pemindahan narapidana.

“Kalau kita lihat di Permen, kalau gak salah Permen 18 ya, kemudian Undang-Undang Nomor 22 tentang Pemasyarakatan, itu kan harus ada asesmen dulu, harus ada sidang TPP. Jadi harusnya itu dilakukan dulu,” jelasnya.

Jon mengaku pihak keluarga maupun tim kuasa hukum awalnya tidak mengetahui adanya rencana pemindahan Ammar ke Nusakambangan saat kasus ini ramai diberitakan. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan meminta semua pihak untuk menghormati prinsip negara hukum.

“Ayolah, negara ini negara hukum. Sama-sama kita hormati hukum. Mudah-mudahan dipahami oleh Pak Menteri, Pak Dirjen, dan aparat penegak hukum lainnya,” kata Jon Mathias.

Advertisement