Berita

Pembunuh Berencana yang Mengecor Pacar di Lombok Divonis 18 Tahun Penjara

Advertisement

Mataram – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada I Nyoman Buda alias Imam Hidayat. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap pacarnya, Nurminah, yang jasadnya kemudian dicor di sebuah perumahan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

Vonis 18 Tahun Penjara

Sidang vonis kasus pembunuhan yang merenggut nyawa Nurminah ini digelar di PN Mataram pada Kamis (29/1/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Putu Sayoga menyatakan Imam Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penahanan yang dijalani,” imbuh hakim.

Advertisement

Kronologi Kasus Pembunuhan

Peristiwa tragis ini bermula ketika Nurminah dilaporkan hilang selama hampir dua pekan pada tahun 2025. Kakak korban melaporkan bahwa Nurminah meninggalkan rumah pada 10 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wita dengan mengendarai motor tanpa izin keluarga. Sejak saat itu, korban tidak pernah kembali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Lombok Barat melakukan penyelidikan mendalam. Petugas menemukan petunjuk kuat yang mengarah pada hubungan asmara korban dengan Imam Hidayat. Petugas kemudian mendatangi kediaman Imam Hidayat dan melakukan penangkapan pada 23 Agustus 2025.

Dalam pemeriksaan polisi, Imam Hidayat mengakui perbuatannya telah membunuh Nurminah. Jasad korban kemudian ditemukan dicor sedalam 3 meter di lokasi kejadian.

Advertisement