Berita

PDIP Nilai Ambang Batas Parlemen Efektifkan Konsolidasi Demokrasi DPR

Advertisement

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menanggapi usulan Partai Amanat Nasional (PAN) terkait penghapusan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) dalam revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. PDIP menilai bahwa negara dengan sistem demokrasi yang matang justru menerapkan PT.

PT Mendorong Konsolidasi Demokrasi

Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan bahwa banyak negara dengan demokrasi mapan memiliki ketentuan PT, meskipun besaran angkanya bervariasi. Ia juga mengkritisi usulan PAN mengenai mekanisme fraksi gabungan bagi partai-partai dengan suara kecil.

“Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil kecil akan di paksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang mutikulturalnya Indonesia,” ujar Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Menurut Said, mekanisme fraksi gabungan akan lebih sulit diterapkan di Indonesia yang memiliki corak politik multikultural dibandingkan negara-negara yang kulturalnya lebih homogen. Hal ini berpotensi menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan.

Sebaliknya, Said berpendapat bahwa keberadaan PT justru mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen menjadi lebih efektif, terutama dalam pengambilan keputusan politik. Hal ini pada akhirnya akan menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik.

“Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” tuturnya.

Advertisement

Usulan Baru: Syarat Minimal 21 Kursi

Menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembuat undang-undang mengubah syarat PT, Said menegaskan bahwa MK tidak melarang penerapan PT. Yang dibatalkan MK adalah PT 4% pada pemilu sebelumnya karena dianggap tidak berlandaskan asas konstitusionalitas yang kokoh.

Said mengusulkan agar ambang batas parlemen tidak lagi didasarkan pada persentase, melainkan pada pemenuhan jumlah kursi yang cukup untuk menunjang fungsi legislatif. Ia mengusulkan agar partai politik yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI sebelum pemilu baru dilaksanakan.

“Artinya, partai yang dapat melenggang ke DPR RI pada tahun 2029 ialah yang mampu meraih sebanyak 21 kursi seperti jumlah AKD saat ini,” jelas Said.

Saat ini, jumlah AKD terdiri dari 13 komisi dan 8 badan. Said menambahkan, partai dengan keterwakilan kurang dari jumlah AKD akan pincang dalam menjalankan kewajiban legislatifnya.

Advertisement