Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi menerima permohonan maaf dari Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, atau yang akrab disapa Gus Yahya. Keputusan ini diambil setelah rapat pleno yang juga meninjau ulang pemberhentian Gus Yahya dari jabatannya.
Rapat Pleno PBNU Terima Permohonan Maaf
Rapat pleno yang dipimpin oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar ini dihadiri oleh jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan badan otonom dan lembaga PBNU. Pertemuan yang digelar secara hybrid ini menghasilkan beberapa keputusan penting terkait organisasi.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKNNU, serta terkait tata kelola keuangan PBNU yang dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar KH Miftachul Akhyar saat membacakan hasil keputusan pleno pada Kamis (29/1/2026).
Pemulihan Jabatan dan Kepengurusan
Selain menerima permohonan maaf, rapat pleno juga menyetujui pengembalian mandat KH. Zulfa Mustofa dari jabatan Penjabat Ketua Umum PBNU. Demi menjaga keutuhan organisasi, PBNU memutuskan untuk meninjau kembali (menasakh) sanksi pemberhentian Gus Yahya yang sebelumnya ditetapkan pada rapat pleno 9 Desember 2025.
Dengan keputusan ini, posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU dipulihkan sepenuhnya. Rapat pleno juga mengembalikan komposisi kepengurusan PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU, sebagaimana diperbarui melalui Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Tahun 2024.
Perbaikan Tata Kelola Organisasi
Pleno juga menyepakati peninjauan kembali seluruh Surat Keputusan (SK) di berbagai tingkatan yang diterbitkan tanpa tanda tangan lengkap sesuai ketentuan. Percepatan penerbitan SK Kelembagaan sesuai AD/ART juga menjadi agenda. PBNU juga memutuskan untuk memulihkan sistem persuratan dan melakukan perbaikan tata kelola digitalisasi.
Komitmen untuk memperbaiki tata kelola organisasi, termasuk keuangan PBNU agar lebih transparan dan akuntabel, ditegaskan kembali. Pembahasan mengenai penyelenggaraan Munas dan Konbes NU 2026 pada April 2026, serta Muktamar ke-35 NU pada Juli atau Agustus 2026 juga dilakukan.
PBNU akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU dan meninjau ulang Nota Kesepahaman yang berpotensi merugikan organisasi. Seluruh program strategis PBNU dipastikan harus selaras dengan Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan arahan Rais Aam PBNU.






