Berita

PB XIV Mangkubumi: Biarkan Proses Hukum Ganti Nama KGPH Purbaya Berjalan

Advertisement

Sukoharjo – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Paku Buwono (PB) XIV. Menanggapi hal tersebut, Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi menyatakan bahwa proses hukum yang berlaku akan tetap dijalankan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

“Biarkan itu berproses, apapun ini negara hukum,” ujar PB XIV Mangkubumi saat ditemui awak media di Masjid Ciptosidi, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (30/1/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan dirinya untuk mengajukan permohonan pergantian nama ke PN Solo, Mangkubumi mengaku belum memiliki rencana tersebut. Fokus utamanya saat ini adalah perbaikan dan revitalisasi Keraton.

“Belum ada. Saya misinya untuk dandani (memperbaiki) Keraton, revitalisasi, dan lain sebagainya. Misi saya untuk sementara ini yang saya lakukan,” tuturnya.

Advertisement

Upaya Hukum dari Lembaga Dewan Adat

Sementara itu, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo diketahui telah mengajukan upaya hukum atas putusan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas.

Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, berpendapat bahwa perkembangan zaman telah mengubah pandangan mengenai pentingnya pergantian nama. Pihaknya saat ini belum mendorong Mangkubumi untuk mengajukan permohonan serupa.

“Insyaallah tidak. Kalau orang ganti nama konsekuensinya berat. Harus menyesuaikan seluruh dokumen, dari akta kelahiran sampai dokumen-dokumen lainnya. Sampai hari ini, kita belum berfikir untuk ada pergantian nama,” jelas Eddy.

Advertisement