Berita

Pascabencana, KemenPAN-RB dan Kemendagri Pacu Pemulihan Tata Kelola Pemerintahan

Advertisement

Jumat, 30 Januari 2026 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri menegaskan komitmen untuk mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah yang terdampak bencana alam. Bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak luas, tidak hanya pada infrastruktur fisik tetapi juga pada kelangsungan layanan publik esensial seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.

Presiden Prabowo telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keppres No. 1/2026. Dalam struktur satgas ini, Kementerian PANRB ditunjuk sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola.

Fokus Pelindungan dan Keberlanjutan Layanan ASN

Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto, dalam pembukaan kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Bidang Tata Kelola, menyatakan bahwa fokus kementeriannya adalah memastikan negara hadir dalam perlindungan arsip, perlindungan Aparatur Sipil Negara (ASN), serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN pascabencana.

“Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN, serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana. Untuk itu, penanganan tata kelola pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN),” ujar Purwadi dalam keterangan tertulis, Jumat (30/1/2026).

Lima Pilar Dukungan Pemulihan Fungsi Pemerintahan

Purwadi merinci lima pilar dukungan yang akan dijalankan untuk memulihkan fungsi pemerintahan:

Advertisement

  • Aktivasi Penyelenggaraan Pemerintahan: Meliputi fleksibilitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pemberian diskresi administratif kepada kepala daerah serta pimpinan instansi.
  • Penyelamatan Dokumen dan Data: Fasilitasi penerbitan ulang dokumen yang rusak atau hilang.
  • Konsolidasi Aparatur: Mobilisasi dan penugasan ASN lintas instansi/wilayah di daerah bencana, serta penugasan siswa tahap akhir sekolah kedinasan sebagai pengganti tugas akhir/KKN.
  • Pemulihan Sarana Pendukung: Penyediaan sarana dan prasarana kerja darurat, seperti kantor sementara/mobile, peralatan IT, serta jaringan komunikasi dan listrik darurat.
  • Pengaturan Ulang Tugas dan Prioritas: Penyesuaian indikator kinerja dan target pembangunan daerah selama masa pemulihan.

Keberlangsungan Pemerintahan Daerah Kunci Pemulihan Masyarakat

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan pentingnya kantor pemerintahan di daerah terdampak bencana segera aktif kembali untuk melayani masyarakat. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu pembersihan kantor dan pendampingan aktivasi sistem bagi ASN di wilayah bencana.

“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif. Oleh karena kolaborasi antar instansi menjadi hal penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah di wilayah pascabencana,” tutur Bima Arya.

Kerusakan Arsip Capai 90 Persen di Wilayah Terdampak

Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rini Agustiani, melaporkan bahwa tim ANRI telah diterjunkan ke wilayah terdampak bencana dan bekerja sama dengan instansi lain. Ia mengungkapkan bahwa kerusakan arsip pemerintah daerah di wilayah tersebut mencapai 90 persen.

Program ANRI meliputi pendampingan, pendataan kerusakan arsip pascabencana, serta pemetaan arsip vital.

Advertisement