Berita

Pakar Hukum UJ: Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sah dan Konstitusional

Advertisement

Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Jayabaya (UJ), Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memenuhi syarat secara hukum dan konstitusional.

Syarat Negarawan Terpenuhi

Rullyandi menjelaskan bahwa latar belakang Adies Kadir sebagai anggota DPR RI telah memenuhi kualifikasi sebagai negarawan. Pengalaman belasan tahun di Komisi 3 DPR RI, yang membidangi hukum dan ketatanegaraan, serta pengalamannya sebagai advokat, menjadi bukti kompetensinya.

“Latar belakang calon hakim MK Adies Kadir yang merupakan anggota DPR telah memenuhi syarat sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan terbukti dengan kiprah pengalaman belasan tahun menduduki jabatan lembaga legislatif DPR RI Komisi 3 yang merupakan bagian penting dalam sistem ketatanegaraan di Republik Indonesia dan berpengalaman lain di bidang hukum sebagai advokat,” ujar Rully dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Independensi MK Tetap Terjaga

Menanggapi persepsi publik yang keliru mengenai potensi lunturnya independensi MK akibat usulan dari DPR, Rullyandi menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta benar. Menurutnya, independensi lembaga MK terwujud dalam proses persidangan dan kemerdekaan putusan.

“Pemaknaan independensi lembaga MK yang sejatinya dan pada hakekatnya diwujudkan pada proses di pengadilan dalam bentuk persidangan dan independensi putusan pengadilan MK yang merdeka dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Rully.

Proses Hukum Sesuai Aturan

Rullyandi menambahkan bahwa proses pemilihan kembali hakim MK, yang sebelumnya mengusulkan Inosentius Samsul dan kemudian digantikan oleh Adies Kadir hingga batas waktu 3 Februari 2026, telah melalui rangkaian fit & proper test oleh Komisi 3 DPR. Proses ini juga telah disetujui dan disahkan dalam sidang paripurna DPR.

Advertisement

“Dengan demikian saya berpendapat proses pemilihan kembali hakim MK yang telah diusulkan dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir pada masa tenggat waktu hingga 3 Februari 2026 yang telah melalui rangkaian fit & proper test melalui Komisi 3 DPR dan telah disetujui dan disahkan oleh sidang paripurna DPR dibenarkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, UU MK, UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR,” tambahnya.

Latar Belakang Adies Kadir

Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1/2026). Ia menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun. Adies Kadir juga telah menyatakan mundur dari keanggotaannya di Partai Golkar.

“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Senin (26/1/2026). Ia menambahkan, “Karena dicalonkan sebagai hakim MK.”

(Simak juga Video: Bahlil Tegaskan Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar)

Advertisement