Polisi mengungkap motif di balik aksi penculikan seorang bocah berinisial MAA di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai MAR, diduga melakukan tindakan tersebut agar bisa kembali menjalin hubungan asmara dengan ibu korban.
Motif Asmara Jadi Pemicu
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa motif pelaku sangat spesifik. “Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan penculikan adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” ujar Budi kepada wartawan pada Sabtu (31/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang masuk pada Senin (26/1/2026). Tim dari Unit Jatanras Polres Metro Bekasi segera bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan intensif.
Kronologi Penculikan
Peristiwa penculikan itu sendiri terjadi pada Minggu (25/1/2026) di Jalan Pahlawan Raya Blok, Desa Setiamekar. Menurut keterangan, korban MAA saat itu diminta oleh keluarganya untuk membeli LPG di warung yang tidak jauh dari rumah.
Namun, setelah pergi, korban tidak kunjung kembali ke rumah. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online (ojol) dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban untuk ikut dengannya.
“Pelaku diduga memaksa korban ikut dengannya dengan cara menakut-nakuti korban menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor,” ungkap Budi.
Penangkapan Pelaku di Bandung
Dari hasil analisis dan pelacakan yang dilakukan tim Jatanras, diketahui pelaku berada di wilayah Kabupaten Bandung. Pada Kamis (29/1/2026), tim melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang.
Petugas berhasil menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung-Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Pelaku MAR berhasil diamankan bersama korban MAA di dalam bus tersebut.
Selanjutnya, pelaku dan korban dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Imbauan dan Ancaman Hukuman
Budi Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor melalui call center 110 apabila mengalami atau mengetahui peristiwa tindak pidana. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor ke layanan call center Polri 110 apabila menemukan tindak pidana,” imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku MAR dijerat dengan Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, yang dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Tindakan Tegas Polres Metro Bekasi
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Sumarni, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak menoleransi segala bentuk kejahatan terhadap anak. “Kami akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sumarni memastikan bahwa penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. Polres Metro Bekasi juga menyediakan ruang pengaduan langsung kepada masyarakat, termasuk layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Apresiasi dari Keluarga Korban
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari orang tua korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasihnya kepada jajaran Polres Metro Bekasi.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras, yang telah bekerja cepat dan profesional hingga anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar orang tua korban.






