Berita

MK Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Pembatasan Kewenangan Presiden dalam Abolisi dan Amnesti

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait pembatasan kewenangan Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi, dan amnesti. MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur.

Gugatan Terkait Pemberian Abolisi dan Amnesti

Gugatan dengan nomor perkara 262/PUU-XXIII/2025 ini mempersoalkan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Para pemohon berpendapat bahwa kekuasaan Presiden dalam memberikan abolisi dan amnesti seharusnya memiliki batasan hukum yang jelas, sesuai dengan prinsip negara hukum.

Salah satu penggugat, Sahdan, menyatakan pada Jumat (19/12/2025), “Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi.”

Alasan MK Menolak Gugatan

Dalam pertimbangannya, MK, melalui Wakil Ketua Saldi Isra, menyatakan bahwa petitum yang diajukan para pemohon disusun tanpa menyebutkan secara spesifik ayat, pasal, dan undang-undang yang dimohonkan. Hal ini menyebabkan permohonan menjadi tidak jelas atau kabur.

Advertisement

“Tidak dapat keraguan di Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur . Menimbang meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan-permohonan a quo , namun oleh karena permohonan-permohonan a quo adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur , maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” ujar Saldi Isra saat membacakan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026).

Keempat penggugat tersebut adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mengajukan permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 UUD RI Tahun 1945.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan tersebut “Tidak dapat diterima.”

Advertisement