Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai ‘pengepul’ yang mengembalikan uang hasil pemerasan mantan Bupati Pati, Sudewo, layak ditetapkan sebagai tersangka. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, berpendapat bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus unsur pidana.
‘Pengepul’ Wajib Jadi Tersangka
Boyamin Saiman menyatakan, berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Ia menduga ‘pengepul’ tersebut tidak akan mengembalikan uang jika Sudewo tidak tertangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bisa jadi itu pengepul itu (uang pemerasan) bisa jadi tilep untuk dirinya sendiri ataupun dipotong bagiannya dia, gitu kan,” ujar Boyamin kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Menurutnya, ‘pengepul’ tersebut tetap melakukan perbuatan pidana dan harus dihukum. MAKI mendesak KPK untuk memeriksa ‘pengepul’ tersebut karena perannya sentral dalam kasus ini.
“Kalau diminta keterangan (KPK) itu sudah wajib itu,” ucap Boyamin.
Peran Sentral ‘Pengepul’
Boyamin menekankan bahwa pesan-pesan Sudewo di lapangan tidak akan tersampaikan tanpa adanya ‘pengepul’. Ia juga berpendapat bahwa pemrosesan hukum terhadap ‘pengepul’ dapat membuka tabir dugaan praktik korupsi yang lebih luas.
“Ditambah sisi penting ‘pengepul’ ini untuk diproses hukum karena bahkan untuk membuka kotak pandora. Versi saya, dugaan perbuatan lacung ini sudah berlangsung lama, justru dengan mereka diminta pertanggungjawaban akan buka. Proses-proses ini sebelumnya, di pemerintahan sebelumnya, sebelum Sudewo malahan,” pungkasnya.
KPK Benarkan Adanya Pengembalian Uang
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya informasi mengenai pihak ‘pengepul’ yang telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa, sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Modus Pemerasan Sudewo dan Tim Suksesnya
Diketahui, Bupati Pati Sudewo mengatur strategi pemerasan dalam rencana pengisian perangkat desa dengan membentuk tim yang diberi nama ‘Tim 8’. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pilkada untuk melancarkan aksinya.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






