Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) GRA Koes Murtiyah melayangkan gugatan terhadap putusan yang mengubah nama KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Paku Buwono XIV ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Gugatan ini diajukan menyusul pengabulan pergantian nama tersebut oleh PN Solo.
Ketua Eksekutif LDA, KPH Edy Wirabhumi, menyatakan bahwa gugatan telah didaftarkan ke PN Solo pada Rabu (28/1/2026). Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 5 Februari 2026.
Gugatan Terhadap Putusan Perubahan Nama
Edy Wirabhumi menegaskan bahwa pihaknya menggugat putusan perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Paku Buwono XIV. “Putusan itu kita gugat,” ujarnya, seperti dilansir detikJateng, Kamis (29/1/2026).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt pada Rabu, 28 Januari 2026. Penggugat adalah GRAy Koes Murtiyah, dengan KGPH Purbaya (Suryo Aryo Mustiko) sebagai pihak yang ditegur.
Latar Belakang Putusan Awal
Sebelumnya, Humas PN Solo Aris Gunawan menginformasikan bahwa perkara nomor 178/Pdt.P/2025/PN Skt telah diputuskan pada Rabu (21/1/2026). Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan lima poin terkait perubahan nama tersebut.






