Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa ‘pengepul’ yang mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa dalam kasus dugaan pemerasan oleh mantan Bupati Pati, Sudewo, ternyata adalah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Pejabat Pemkab Pati Terlibat
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (1/2/2026). “Betul, di lingkungan Pati,” ujar Budi Prasetyo, menjawab pertanyaan mengenai identitas ‘pengepul’ tersebut.
Namun, Budi enggan merinci lebih lanjut mengenai identitas dan jabatan pasti dari ‘pengepul’ yang dimaksud. “Detilnya belum bisa kami sampaikan,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah menerima informasi mengenai adanya pihak-pihak yang bertindak sebagai pengepul dan telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa. Meskipun demikian, KPK menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus proses hukum yang sedang berjalan.
“Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Strategi Pemerasan Sudewo dan ‘Tim 8’
Dalam kasus ini, Bupati Pati nonaktif, Sudewo, diduga mengatur strategi untuk memuluskan aksinya melakukan pemerasan terkait rencana pengisian perangkat desa. Ia bahkan membentuk sebuah tim yang diberi nama ‘Tim 8’.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT), memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam melancarkan aksinya.
“Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ungkap Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Empat Tersangka dalam Kasus Ini
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken






