Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya pihak yang berperan sebagai ‘pengepul’ dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pihak pengepul ini dilaporkan telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa.
Pengembalian Dana oleh Pengepul
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa informasi mengenai pengembalian dana oleh para pengepul ini telah diterima oleh KPK. “Pada beberapa hari yang lalu, kami juga mendapatkan informasi adanya pihak-pihak pengepul ini yang juga kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026).
Meskipun demikian, Budi menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. KPK mengimbau agar pengembalian dana dilakukan melalui penyelidik. “Tentu kami mengimbau bahwa pengembalian silakan dapat dilakukan kepada penyelidik. Dan tentu pengembalian uang tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung di KPK,” ujarnya.
Modus Operandi Bupati Sudewo dan ‘Tim 8’
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait rencana pengisian perangkat desa. Sudewo diduga membentuk sebuah tim yang dikenal sebagai ‘Tim 8’ untuk memuluskan aksinya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Sudewo memanfaatkan tim suksesnya saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk melancarkan aksi pemerasan. “Saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya, untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Sejak bulan November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1).
Dalam ‘Tim 8’ ini, masing-masing kecamatan ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam). “Pada masing-masing kecamatan, selanjutnya ditunjuk Kepala Desa (Kades) yang juga merupakan bagian dari Timses SDW sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam) atau dikenal sebagai Tim 8,” lanjutnya.
Anggota ‘Tim 8’ tersebut adalah:
- Sisman selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
- Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Imam selaku Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
- Yoyon selaku Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
- Pramono selaku Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
- Agus selaku Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
Asep Guntur menambahkan, Abdul Suyono dan Sumarjiono bertugas menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, tarif yang ditetapkan untuk setiap Caperdes yang mendaftar adalah Rp165 juta hingga Rp225 juta. “Besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta,” terang Asep.
Proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya. “Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.
Daftar Tersangka
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka:
| Jabatan | Nama |
|---|---|
| Bupati Pati periode 2025-2030 | Sudewo |
| Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan | Abdul Suyono |
| Kades Arumanis, Kecamatan Jaken | Sumarjiono |
| Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken | Karjan |






