Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan telah menerima 5.027 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Dari ribuan laporan tersebut, KPK mengidentifikasi adanya gratifikasi dengan nilai tertinggi hingga yang paling unik.
Gratifikasi Termahal dan Terunik
Melalui akun Instagram resminya, @official.kpk, KPK merinci objek gratifikasi termahal yang dilaporkan adalah sebuah laptop merek Acer Travelmate i7 dengan nilai penetapan Rp 18.671.000. Sementara itu, objek gratifikasi yang dianggap paling unik adalah sebuah ukiran kayu dengan nilai penetapan Rp 100.000.
“Objek gratifikasi termahal yang dilaporkan, laptop merek Acer Travelmate i7. Nilai penetapan Rp 18.671.000. Objek gratifikasi terunik yang dilaporkan, ukiran kayu. Nilai penetapan Rp 100.000,” tulis keterangan KPK di akun Instagram @official.kpk, seperti dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Proses dan Nilai Gratifikasi yang Ditetapkan
Dari total 5.027 laporan yang diterima, sebanyak 4.912 laporan telah diproses status penetapannya. Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan status terhadap 1.424 objek gratifikasi dengan total nilai Rp 3,8 miliar yang kini ditetapkan sebagai milik negara.
Rincian Jenis Barang Gratifikasi
KPK juga membagi jenis barang dari total penerimaan gratifikasi yang dilaporkan, beserta rincian nilai penetapannya:
- Cendera mata/plakat/barang berlogo instansi: senilai Rp 100,4 juta
- Tiket perjalanan/fasilitas penginapan dan lainnya: senilai Rp 162 juta
- Barang lainnya: Rp 1,43 miliar
KPK menekankan pentingnya pelaporan gratifikasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Penyelenggara Negara. Hal ini merupakan langkah nyata pencegahan korupsi yang dimulai dari diri sendiri.
“Jika #KawanAksi tidak bisa menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, maka segera laporkan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi atau kepada KPK melalui gol.kpk.go.id, paling lambat 30 hari sejak penerimaan,” tutup keterangan KPK.






