Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan belum menahan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, belum ditahan karena KPK masih melengkapi perhitungan kerugian negara.
Perhitungan Kerugian Negara Masih Dilengkapi
“Hari ini masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Kamis (29/1/2026).
Gus Alex kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada hari ini. Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya setelah sebelumnya ia juga diperiksa pada Senin (26/1/2026), namun belum juga ditahan oleh KPK.
Pemeriksaan Gus Alex dimulai pada pukul 09.35 WIB dan ia terlihat keluar dari gedung KPK pada pukul 17.35 WIB.
Gus Alex Enggan Beri Keterangan
Usai menjalani pemeriksaan, Gus Alex memilih untuk tidak memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai pemeriksaannya hari ini. Ia hanya meminta agar pertanyaan terkait pemeriksaannya dapat langsung ditanyakan kepada penyidik.
“Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman,” ujar Gus Alex seraya meninggalkan gedung KPK pada Kamis (29/1/2026).
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20.000 kuota jemaah haji untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
KPK mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan tambahan kuota haji oleh Kementerian Agama di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi bukti yang cukup terkait penetapan tersangka tersebut.






