Berita

KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Batas Lapor Naik, Konsekuensi Lebih Jelas

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perubahan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 mengenai batas besaran gratifikasi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini dan memberikan kejelasan mengenai konsekuensi pelaporan.

Alasan Perubahan Nominal Pelaporan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perubahan nominal pelaporan gratifikasi didasari oleh pertimbangan relevansi dengan kondisi saat ini. Peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan KPK 2/2019, masih mengacu pada survei tahun 2018 dan 2019 yang dinilai sudah kurang relevan.

“Terkait dengan Perubahan Batasan Nilai Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan. Batas nilai wajar pada PerKPK 2/2019 didasarkan pada survei tahun 2018 dan 2019. Sehingga sudah kurang relevan dengan kondisi saat ini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” kata Budi dikonfirmasi, Kamis (28/1/2026).

Perubahan Detail Nominal Gratifikasi

Adapun beberapa perubahan nominal pelaporan gratifikasi yang signifikan antara lain:

  • Hadiah pernikahan atau upacara adat/keagamaan: Batas nominal pelaporan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta per pemberi.
  • Sesama rekan kerja (tidak dalam bentuk uang): Batas nilai wajar naik dari Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.000.000 per tahun) menjadi Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun).
  • Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): Aturan sebelumnya yang menetapkan batas Rp 300.000 per pemberi kini dihapus.

Konsekuensi Laporan Gratifikasi

Budi juga menegaskan bahwa laporan gratifikasi yang melewati batas waktu 30 hari kerja sejak penerimaan atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi pelapor, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi hukum bagi pelapor.

“Terkait dengan Pelaporan Gratifikasi yang dilaporkan lebih dari 30 hari kerja ke KPK dan/atau setelah menjadi temuan pengawas internal instansi Pelapor, dapat ditindaklanjuti menjadi milik negara. Yakni untuk memberikan kejelasan mengenai konsekuensi atas laporan gratifikasi yang disampaikan setelah 30 hari kerja dan/atau laporan yang disampaikan setelah menjadi temuan pengawas internal instansi,” jelasnya.

Laporan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti

Terdapat pula penjelasan mengenai laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Budi menyebutkan bahwa beberapa laporan keliru secara formil atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis.

Advertisement

“Terkait dengan Laporan Gratifikasi yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti (Pasal 14). Bahwa terdapat beberapa laporan gratifikasi yang tidak memenuhi seluruh unsur 12B UU20/01, keliru formil, dan/atau memuat objek gratifikasi yang tidak bernilai ekonomis,” ujar Budi.

Perubahan Narasi dan Penandatanganan SK

Perubahan narasi pada Pasal 2 ayat (3) juga dilakukan untuk mempermudah pemahaman. Kalimat “Pelaporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi….” diubah menjadi “Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tidak wajib melaporkan Gratifikasi terhadap penerimaan sebagai berikut..”.

“Yaitu banyaknya laporan gratifikasi ke KPK yang masuk dalam kategori Tidak Wajib Dilaporkan, sehingga diubah agar lebih mudah dipahami,” sambungnya.

Selain itu, level penandatanganan Surat Keputusan (SK) gratifikasi diubah dari semula berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan level jabatan pelapor. Hal ini dilakukan karena penentuan pembagian kewenangan penandatanganan SK cenderung dinamis dan membutuhkan mekanisme yang lebih fleksibel.

Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi

Peraturan terbaru KPK juga merinci tujuh tugas yang harus dilaksanakan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi:

  1. Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
  2. Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
  3. Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
  4. Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
  5. Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
  6. Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
  7. Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.

Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di Indonesia.

Advertisement