Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan perubahan terhadap peraturan mengenai gratifikasi. Perubahan ini diklaim sebagai upaya penyesuaian dengan tren serta kondisi terkini, termasuk penyesuaian nilai batas wajar yang tidak wajib dilaporkan.
Perubahan Peraturan Gratifikasi
Informasi mengenai perubahan terbaru peraturan KPK terkait gratifikasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @offficial.kpk pada Rabu (28/1/2026). Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026.
Beberapa poin perubahan signifikan meliputi:
- Nilai Batas Wajar (Tidak Wajib Lapor):
- Hadiah pernikahan atau upacara adat-agama: Naik dari Rp 1.000.000 per pemberi menjadi Rp 1.500.000 per pemberi.
- Sesama rekan kerja (non-uang): Naik dari Rp 200.000 per pemberi (total Rp 1.000.000 per tahun) menjadi Rp 500.000 per pemberi (total Rp 1.500.000 per tahun).
- Sesama rekan kerja (pisah sambut/pensiun/ulang tahun): Aturan sebelumnya yang menetapkan batas Rp 300.000 per pemberi kini dihapus.
- Laporan Gratifikasi Melebihi 30 Hari Kerja: Laporan yang melewati batas waktu 30 hari kerja berpotensi ditetapkan menjadi milik negara. Namun, ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tetap berlaku. Pasal tersebut mengatur pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang dianggap suap.
- Penandatanganan Surat Keputusan (SK) Gratifikasi: Perubahan dari yang sebelumnya berdasarkan besaran nilai gratifikasi menjadi berdasarkan sifat ‘prominent’, di mana penandatanganan SK disesuaikan dengan level jabatan pelapor.
- Tindak Lanjut Kelengkapan Pelaporan: Peraturan yang sebelumnya menyatakan tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 30 hari kerja dari tanggal penerimaan, kini diubah menjadi tidak ditindaklanjuti jika tidak lengkap lebih dari 20 hari kerja dari tanggal lapor.
Tujuh Tugas Unit Pengendalian Gratifikasi
Dalam perubahan terbaru ini, unit pengendalian gratifikasi memiliki tujuh tugas utama:
- Menerima, mengelola, dan meneruskan laporan gratifikasi.
- Memelihara barang titipan hingga penetapan status.
- Menindaklanjuti laporan sesuai keputusan Komisi.
- Melakukan kegiatan pengendalian gratifikasi.
- Mendorong penyusunan ketentuan internal instansi.
- Memberikan pelatihan dan dukungan implementasi pengendalian gratifikasi.
- Mensosialisasikan ketentuan pengendalian gratifikasi.
Masyarakat yang ingin mengetahui secara lebih lengkap dapat mengunjungi situs bit.ly/PeraturanKPKNomor1Tahun2026.
Alasan KPK Ubah Aturan
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa perubahan aturan gratifikasi ini berkaitan dengan penyesuaian terhadap tren saat ini. “Bahkan ada aturan juga yang kemudian dihapuskan, dihilangkan gitu ya kira-kira. Nah kami melihat tentu ini sesuai dengan tren saat ini ya, pasti secara inflasi kan perubahan apa nilai rupiah juga kan pasti harus disesuaikan gitu,” ujarnya di gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Ia mencontohkan kenaikan batas wajar gratifikasi menjadi Rp 1.500.000 per pemberi dari sebelumnya Rp 1.000.000 sebagai bentuk penyesuaian dengan situasi yang ada. “Nah dengan kondisi seperti itu diharapkan bahwa tidak sampai menjadi sebuah perbuatan suap, gitu. Makanya ada tempo waktu yang diberikan selama 30 hari itu juga secepatnya, gitu,” tambahnya.
Imbauan Agar Tolak Gratifikasi
Setyo menegaskan bahwa prinsip utamanya adalah menolak gratifikasi sejak awal. “Ya, pastinya gini. Yang pertama gratifikasi itu lebih baik menolak sejak awal. Gitu ya. Jadi kalau sudah ada indikasi bahwa pemberian dari seseorang yang memiliki kepentingan, kemudian ada mungkin maksud dan tujuan tertentu, itu sebaiknya ditolak dari awal,” ungkapnya.






