Berita

KPK Panggil Penilai Pajak Jakut dan Staf PT Wanatiara Persada sebagai Saksi Kasus Suap Pajak Rp 75 Miliar

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pemanggilan ini merupakan pengembangan penyidikan untuk mendalami dugaan kongkalikong antara oknum pejabat pajak dan wajib pajak.

Pemeriksaan Saksi Lanjutan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan saksi-saksi tersebut pada Senin (2/2/2026). Kali ini, KPK memanggil Boediono, yang menjabat sebagai Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara. Ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021-2026.

Selain Boediono, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang memiliki kaitan dengan PT Wanatiara Persada, perusahaan yang menjadi objek pemeriksaan pajak. Berikut adalah daftar saksi yang dipanggil:

  • Boediono selaku Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
  • Vera Cahyadi selaku Accounting Staff PT. Wanatiara Persada
  • Silvi Farista Zulhulaifah selaku Accounting Staff PT Wanatiara Persada
  • Asisso Noor Sugono selaku Accounting Manager PT Wanatiara Persada
  • Firman selaku karyawan swasta/translater PT Wanatiara Persada
  • Yurika selaku Finance Manager PT Wanatiara Persada

Modus Operandi Dugaan Suap

Kasus ini bermula dari temuan tim pemeriksa KPP Madya Jakarta Utara mengenai potensi kekurangan pembayaran pajak oleh PT Wanatiara Persada. KPK menduga adanya praktik suap untuk mengurangi nilai pajak yang seharusnya dibayarkan.

Advertisement

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers pada Minggu (11/1) lalu, menyatakan bahwa terdapat potensi kurang bayar pajak sekitar Rp 75 miliar. Tersangka Agus Syaifudin (AGS), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta PT Wanatiara Persada untuk melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp 23 miliar. Dana ini diduga digunakan untuk menyelesaikan tunggakan pajak PT WP yang mencapai Rp 75 miliar.

PT Wanatiara Persada sempat menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, oknum pejabat pajak diduga memangkas kekurangan pembayaran pajak PT WP dari Rp 75 miliar menjadi hanya Rp 15,7 miliar.

Daftar Tersangka

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini, baik dari pihak penerima maupun pemberi suap. Berikut adalah daftar tersangka:

Tersangka Penerima:

  • Dwi Budi Iswahyu (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara
  • Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
  • Askob Bahtiar (ASB) selaku tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara

Tersangka Pemberi:

  • Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku Konsultan Pajak PT WP
  • Edy Yulianto (EY) selaku Staf PT WP
Advertisement